1.Perparkiran adalah seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan fasilitas parkir meliputi pengaturan, pembangunan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian sesuai dengan kewenangannya.
2.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
3.Fasilitas parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat parkir bagi kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
4.Pengelola fasilitas parkir adalah setiap orang pribadi atau badan yang mengelola fasilitas parkir yang diselenggarakan oleh penyelenggara parkir.
5.Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
6.Jalur adalah bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan.
7.Lajur adalah bagian jalur yang memanjang, dengan atau tanpa marka jalan, yang memiliki lebar cukup untuk satu kendaraan bermotor sedang berjalan, selain sepeda motor. 4
8.Lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.
9.Analisis Dampak Lalu Lintas adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak Lalu Lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil Analisis Dampak Lalu Lintas.
10.Satuan Ruang Parkir adalah ukuran luas efektif untuk meletakkan suatu kendaraan termasuk ruang bebas dan lebar bukaan pintu.
11.Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir yang selanjutnya disebut izin adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada setiap orang, badan, dan Pemerintah Kalurahan yang menyelenggarakan fasilitas parkir.
12.Pemilik izin adalah orang pribadi atau badan dalam menyelenggarakan kegiatan perparkiran telah memiliki izin dari Pemerintah Daerah.
13.Pengguna jasa adalah orang pribadi yang melakukan kegiatan parkir pada fasilitas parkir yang telah memiliki izin.
14.Parkir Insidental adalah parkir kendaraan yang diselenggarakan sewaktu-waktu, tidak rutin dan bersifat sementara karena adanya suatu kepentingan atau kegiatan dan/atau keramaian baik mempergunakan fasilitas umum maupun fasilitas sendiri.
15.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
16.Orang adalah orang pribadi.
17.Daerah adalah Kabupaten Sleman.
18.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
19.Bupati adalah Bupati Sleman. 5
20.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan.
21.Kepala Perangkat Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan.
22.Pemerintah Kalurahan adalah Lurah dibantu oleh Pamong Kalurahan yang memiliki tugas menyelenggarakan Pemerintahan Kalurahan.
2.Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: