1.Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kepemudaan dan olahraga, 2, Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, Tt a. b. d. 10. 11. 12. 13. 14. 15. , Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, . Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan, Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, . Dinas Sosial Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial, , Dinas Lingkungan Hidup Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, ' Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan bidang kebudayaan, . Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, bidang tenaga kerja dan bidang energi dan sumber daya mineral: Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, bidang perindustrian dan bidang perdagangan, “Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik, Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, 4 3. 4. 5. 6 7. 8. 9. 16. 17. 18. 19. Dinas Perikanan dan Pangan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perikanan dan bidang pangan, Dinas Pertanian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian, Dinas. Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan, dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran.