Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Nomor 8 Tahun 2016
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Ringkasan
Menetapkan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Menetapkan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah TA tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, : 1. Pasal 18 ayat (6) ' Undang-Undang Dasar Negara L Republik Indonesia Tahun 1945, |
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut: An a. b. Cc. Sekretariat Daerah Tipe A, Sekretariat DPRD Tipe B, Inspektorat Daerah Tipe A,
Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). UPT dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah induknya. UPT sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berupa:
Selain UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdapat UPTD pada urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kesehatan. UPTD pada urusan pemerintahan bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa satuan pendidikan yang berbentuk satuan pendidikan formal. UPTD pada urusan pemerintahan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rumah sakit daerah dan pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional. Rumah sakit daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja di bawahnya diatur dengan Peraturan Bupati. 6
BAB III
BAB IV
Untuk pengisian jabatan pada perangkat daerah, Bupati mengangkat dan memberhentikan Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Kelembagaan UPT Dinas, UPT Badan, Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada Dinas atau Badan yang melaksanakan urusan sesuai dengan kewenangannya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPT Dinas dan UPT Badan yang baru. 7
Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan bidang bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya perangkat daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Membuka PDF…