DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan No. 10 Tahun 2016

Nomor
10
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
10

Ringkasan

PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT : Pasal 19 Bentuk dan jenis usaha yang wajib memiliki izin gangguan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (1) dibagi atas Klasifikasi jenis usaha berdasarkan Indeks Gangguan sebagai berikut : a. Indeks Gangguan Besar 1. Industri Farmasi; 2. Industri Penggilingan Batu; 3. Industri Karoseri; 4. Industi Marmer, Porselin dan Keramik; 5. Industri Minyak Kelapa; 6. Industri Hasil Perkebunan (Kelapa Sawit, Karet, dan lain-lain sejenis); 7. Industri Tapioka; 8. Industri Perbengkelan Besar; 9. Industri Pakan Ternak; 10. Industri ban/ Vulkanisir; 11. Industri Pengelolaan Hasil Tambang; 12. Industri Air Minum; 13. Industri Penggergajian kayu baku (Sawmill); 14. Distributor Pupuk, Pestisida dan Alat mesin pertanian (Alsintan) 15. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU); 16. Bengkel kendaraan roda empat; 17. Usaha Sarang Burung Walet; 18. Perusahaan jasa perbankan, koperasi dan sejenisnya 19. Hotel/ penginapan berbintang; 20. Restoran/ rumah makan; 21. Show room kendaraan bermotor; 22. Pembangunan Pusat Listrik (PLTA/PLTU/PLTD/PLTMH dan lain-lain sejenis); 23. Pembangunan Tower Telekomunikasi; 24. Rumah Sakit Swasta; 25. Rumah Potong Hewan; 26. Peternakan dan pembibitan ayam ras dan buras berskala besar; 27. Supermarket/ Swalayan; 28. Dan lain-lain usaha sejenis; b. Indeks Gangguan Sedang 1. Permainan ketangkasan; 2. Perbengkelan kendaraan bermotor; 3. Bengkel Las Listrik/ Karbit; 4. Reparasi (service barang-barang elektonik); 5. Perusahaan pembuatan batu Lubrik (bataco) atau sejenis; 6. Perusahaan yang bersifat menghancurkan logam 7. Penimbunan barang bekas; 8. Klinik Bersalin, praktek dokter/bidan; 9. Mini market; 10. Pangkalan minyak tanah/ Gas Elpiji 11. Salon Kecantikan 12. Warung internet; 13. Counter Pulsa dan HP yang sudah lengkap assesoris; 14. CV (Commanditaire Venootschap); 15. Cafe; 16. Rental mobil; 17. Orgen Tunggal; 18. Studio musik; 19. Usaha pelatihan mengemudi; 20. Studio foto; 21. Biro Perjalanan Wisata 22. Pemasangan Reklame Kontruksi 23. Depot Air Minum 24. Apotik 25. Usaha Penggilingan Padi/ Huller 26. Hotel tidak berbintang/ Losmen/Wisma/ Penginapan/ Hotel melati; 27. Kios Pupuk dan Obat-obatan Pertanian; 28. Dagang hasil bumi; 29. Kolam Renang; 30. Toko Bahan Bangunan; 31. Toko barang-barang elektronik; 32. Toko kelontong/pecah belah dan alat-alat peralatan rumah tangga; 33. Toko barang harian (P & D); 34. Toko Jam, Toko Sepatu, Toko Kain, Toko Buku dan alat-alat tulis; 35. Souvenir shop / toko barang antik; 36. Fotocopy dan percetakan; 37. Bidang olahraga, bidang kesenian (sanggar) dan bidang kursus keterampilan yang dikomersilkan; 38. Perusahaan Meubel; 39. Tempat penjualan onderdil mesin dan kendaraan bermotor minyak pelumas; 40. Grosir; 41. Usaha pelaminan; 42. Penimbunan Hasil Perkebunan (karet, sawit) 43. Dan lain-lain usaha sejenis. c. Indeks Gangguan Kecil 1. Warung makan/ ampera; 2. Industri Rumah Tangga Pengolahan Makanan/Minuman; 3. Usaha sepatu 4. Usaha bumbu makanan; 5. Usaha pengolahan Kopi/Kacang-kacangan/Umbi-umbian; 6. Usaha penggilingan beras/jagung/kopi/cabe; 7. Usaha pembuatan Tahu/Tempe; 8. Tempat Pemotongan Hewan; 9. Pencucian Kendaraan Bermotor; 10. Tambal Ban; 11. Pangkas rambut; 12. Usaha perabot; 13. Toko Obat; 14. Toko Fotocopy dan ATK 15. Bengkel kendaraan roda dua; 16. Pemasangan reklame non konstruksi (spanduk, stempel, dan lain-lain sejenis); 17. Pengecer BBM/ Elpiji 18. Bengkel Sepeda 19. Tukang Jahit/ Bordir 20. Perusahaan lainnya yang sejenis. DAN PERUBAHAN LAINNYA

Isi peraturan

Teks10PDFHirarki

Memuat teks peraturan…