1.Daerah adalah Kabupaten Solok Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Solok Selatan.
4.Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui sekretaris daerah
5.Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur urusan pemerintahan dan mengurus 4 kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintah Nagari adalah Wali Nagari dibantu Perangkat Nagari sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Nagari.
7.Wali nagari adalah pejabat Pemerintah Nagari yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Nagarinya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
8.Perangkat Nagari adalah unsur staf yang membantu Wali Nagari dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Nagari, dan unsur pendukung tugas Wali nagari dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari yang selanjutnya disingkat APB Nagari adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Nagari yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari yang ditetapkan dengan Peraturan Nagari.
10.Badan Permusyawaratan Nagari yang selanjutnya disebut dengan BAMUS Nagari adalah Lembaga Permusyawaratan Nagari sebagai unsur penyelenggara pemerintahan nagari.
11.Panitia Pemilihan BAMUS Nagari yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah panitia yang dibentuk oleh BAMUS NAGARI untuk menyelenggarakan pengisian keanggotaan BAMUS Nagari.
12.Pemilihan Wali Nagari yang selanjutnya disebut pemilihan adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah Nagari 5 berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih Wali Nagari.
13.Pemilih adalah penduduk yang berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah yang terdaftar sebagai pemilih di daerah pemilihan.
14.Panitia Pemilihan Wali Nagari yang selanjutnya disebut P2WN adalah panitia yang dibentuk oleh BAMUS NAGARI untuk menyelenggarakan pemilihan Wali Nagari.
15.Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut KPPS adalah pelaksana pemungutan suara dalam pemilihan pada tingkat tempat pemungutan suara.
16.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara.
17.calon Wali Nagari yang selanjutnya disebut calon adalah peserta pemilihan yang diusulkan yang telah memenuhi persyaratan.
18.Kampanye pemilihan yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon.
19.Tim pelaksana kampanye yang selanjutnya disebut Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh calon yang bertugas dan berkewenangan membantu penyelenggaraan kampanye serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye.
20.Panitia pengawas adalah pengawas pemilihan yang dibentuk oleh Camat yang melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan.