1.Daerah adalah Kabupaten Solok Selatan
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah;
33.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian Dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan ;
34.Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penanaman Modal Daerah serta Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Solok Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2008 Nomor 6);
35.Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2008 Nomor 7);
36.Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 2 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 2 );
37.Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2012-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2008 Nomor 8); 7
3.Bupati adalah Bupati Solok Selatan
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD Kabupaten Solok Selatan adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Instansi Lingkungan Hidup adalah Satuan Unit Kerja Perangkat Daerah yang bertugas di bidang urusan pemerintah lingkungan hidup Kabupaten Solok Selatan;
6.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain;
7.Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum;
8.Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup
9.Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup
10.Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
11.Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan;
12.Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
13.Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuknya zat, energi, makhluk hidup dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya;
14.Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia 8 dan/atau hayati lingkungan mengakibatkan lingkungan hidup mengalami penurunan fungsi atau tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan;
15.Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya
16.Daya Tampung Lingkungan Hidup kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya
17.Penaatan Hukum Lingkungan adalah upaya mendorong masyarakat, pelaku usaha/kegiatan, Pemerintah Daerah untuk mentaati peraturan perundang- undangan di bidang lingkungan hidup
18.Hukum Lingkungan Hidup serangkaian norma yang mengatur kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi keberlangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.
19.Penegakan Hukum Lingkungan adalah upaya untuk mencapai ketaatan terhadap hukum lingkungan, melalui pengawasan dan penerapan sanksi
20.Instrumen Ekonomi Lingkungan adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup
21.Pelestarian Fungsi Lingkungan adalah rangkaian upaya untuk memelihara keberlangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
22.Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/ atau program;
23.Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu;
24.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat dengan RTRW adalah hasil perencanaan kesatuan ruang geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administrasi dan/atau aspek fungsional
25.Kebijakan, Rencana dan Program yang selanjutnya disingkat dengan KRP adalah dokumen dalam bentuk rancangan atau telah berstatus hukum yang memuat tindakan pemerintah untuk menyelenggarakan urusan pemerintah 9 tertentu termasuk didalamnya urusan perencanaan tata ruang serta rencana pembangunan
26.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat dengan RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 20 (dua puluh) tahun
27.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat dengan RPJMD adalah dokumen dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 5 (lima) tahun
28.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut AMDAL, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan;
29.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan;
30.Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup adalah Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut SPPL, adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatannya diluar usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL.
31.Perubahan Iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfir secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
32.Daerah rawan bencana merupakan suatu wilayah yang memiliki ancaman dan gangguan baik yang disebabkan oleh faktor alam, non alam dan faktor sosial yang mana semua itu dapat membahayakan manusia dan mahluk hidup lainnya, harta benda, kerusakan lingkungan dan dampak psikologis mahluk hidup
33.Limbah adalah sisa usaha dan/atau kegiatan
34.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/ atau kegiatan yang mengandung B3;
35.Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau 10 jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain;
36.Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan
37.Baku Mutu Lingkungan Hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
38.Udara Ambien adalah udara bebas dipermukaan bumi pada lapisan tropospir yang dibutuhkan dan mem[engaruhi kesehatan manusia, mahluk hidup dan unsur mahluk hidup lainnya
39.Biomassa adalah tumbuhan atau bagian-bagiannya yaitu bunga, biji, buah, daun, ranting, batang dan akar termasuk tanaman yang dihasilkan oleh kegaitan pertanian, perkebunan dan hutan tanaman
40.Produksi Biomasssa adalah bentuk-bentuk pemanfaatan sumber daya tanah untuk menghasilkan biomassa
41.Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa adalah berubahnya sifat dasar yang melampaui kriteria baku kerusakan tanah
42.Rehabilitasi adalah upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan dan memperbaiki ekosistem
43.Restorasi adalah upaya pemulihan untuk menjadi lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi sebagaimana mestinya.
44.Laboratorium Lingkungan adalah laboratorium yang mempunyai sertifikat akreditasi laboratorium pengujian parameter kualitas lingkungan dan mempunyai identitas registrasi
45.Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari;
46.Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum 11
47.Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;
48.Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/ atau kegiatan;
49.Izin usaha dan/atau kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan permohonan yang diajukan oleh setiap orang untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan
50.Sengketa Lingkungan Hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup
51.Organisasi Lingkungan Hidup adalah kelompok orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan lingkungan hidup
52.Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah yang selanjutnya disebut dengan PPLHD adalah Pengawai Negeri Sipil yang berada pada instansi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat oleh Bupati.
53.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut dengan PPNS LH adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundag-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang melakukan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup.