1.Daerah adalah Kabupaten Solok Selatan;
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah;
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah;
4.Bupati adalah Bupati Solok Selatan;
5.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesataun baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan pensiun, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya;
6.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7.Retribusi Daerah yang selanjutnya di sebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberi oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
8.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemamfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
9.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
10.Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang disediakan oleh pemerintah Daerah; 5
11.Pelayanan Persampahan/Kebersihan meliputi kegiatan pengumpulan dan pewadahan dari sumber sampah ketempat penampungan sementara (TPS)/Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), dan pengangkutan dari TPS/TPST ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) untuk dimusnahkan sehingga tidak terjadi pencemaran;
12.Sampah adalah sisa kegiatan sehari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri atas sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumah tangga;
13.Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi perencanaan, pewadahan, pengumpulan, pengangkutan, dan pemusnahan/pengurangan;
14.Tempat Penampungan Sementara, yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat pengumpulan sampah sebelum diangkut ke tempat pendaur ulangan, pengolahan dan/atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu;
15.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu, yang selanjutnya disebut TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan Penggunaan ulang, pendauran ulang, pemilahan, pengumpulan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah;
16.Tempat Pemrosesan akhir, yang selanjutnya disebut TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah kemedia lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan;
17.Dihapus
18.Dihapus
19.Dihapus
20.Dihapus
21.Dihapus
22.Retribusi parkir di Tepi Jalan Umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum yang diasediakan oleh Pemerintah Daerah;
23.Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan terdiri dari kendaraan bermotor maupun tidak bermotor;
24.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara, dengan kondisi mesin dimatikan;
25.Tempat Parkir adalah tempat yang berada di tepi Jalan Umum dan tempat- tempat tertentu dan telah ditetapkan oleh Bupati sebagai tempat parkir kendaraan;
26.Pejabat/petugas parkir adalah pejabat/petugas dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan yang ditunjuk atau ditugaskan oleh Bupati;
27.Retribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pasar yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; 6
28.Pasar adalah pasar-pasar milik dan/atau dibawah pengawasan Pemerintah Daerah;
29.Pengelola Pasar adalah Dinas/badan yang ditunjuk oleh mengelola pasar secara keseluruhan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku;
30.Toko adalah bangunan permanen yang secara keseluruhannya terbuat dari beton, dengan luas maksimal 100 m2;
31.Kios adalah bangunan semi permanen yang sebagian dibuat dari kayu dan beton dengan ukuran maksimal 30 m2;
32.Ruang Lepas adalah ruang yang berada dalam bangunan pasar yang luasnya besar atau sama dengan 100 m2;
33.Meja Batu adalah Bangunan Semi Permanen yang pakai atap tanpa dinding pembatas antara satu petak dengan petak lainya dengan menyediakan dibuatkan meja batu permanen;
34.Pelataran adalah lokasi tertentu dalam pasar yang ditetapkan sebagai tempat berjualan bagi pedagang kaki lima yang sifatnya tidak permanen;
35.Kakus adalah bangunan untuk umum yang disediakan Pemerintah Daerah dalam lokasi pasar untuk buang air besar, kecil dan/atau menyediakan tempat berwuduk;
36.Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
37.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkain kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dilakukan secara berkala dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan layak jalan;
38.Pengujian berkala kedua, ketiga yang selanjutnya disebut uji berkala selanjtnya adalah pelaksanaan kegiatan memeriksa kondisi teknis kendaraan wajib uji yang dilaksanakan 1 x 6 bulan;
39.Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu;
40.Mobil Penumpang Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi yang dipergunakan oleh umum dengan pungutan bayaran;
41.Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi;
42.Mobil Barang adalah setiap kendaraan bermotor selain dari yang termasuk sepeda motor, mobil penumpang dan bus; 7
43.Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dipergunakan mengankut barang yang seluruh bebanya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor;
44.Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya tumpu oleh kendaraan bermotor penariknya;
45.Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor selain dari pada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang, yang penggunaanya untuk keperluan khusus;
46.Buku Uji adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku yang berisi data dan legitimasi hasil pengujian berkala setiap kendaraan wajib uji;
47.Tanda Uji adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk plat yang berisi data mengenai kode wilayah pengujian, nomor uji kendaraan dan masa uji berlaku yang dipasang secara permanen pada tempat tertentu di kendaraan;
48.Tanda Samping adalah tanda berisi informasi singkat hasil uji berkala yang dicantumkan/dipasang secara permanen dengan menggunakan cat pada bagian samping kanan dan kiri kendaraan wajib uji;
49.Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa penyediaan peta yang diberikan oleh Pemerintah Daerah;
50.Peta Wilayah Kabupaten Solok Selatan adalah gambaran permukaan wilayah administrasi Kabupaten Solok Selatan pada media kertas ataupun elektronik dengan skala tertentu melalui suatu sistem proyeksi;
51.Citra Pengindraan Jauh Kabupaten Solok Selatan adalah kemampuan wilayah Kabupaten Solok Selatan yang tidak tergenerasi, yang diperoleh melalui perekam jarak jauh, seperti Foto Udara, Citra Satelit, Citra Radar dan sebagainya;
52.Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pengendalian menara telekomunikasi oleh Pemerintah Daerah;
53.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromaknetik lainya;
54.Menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk kontruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi;
55.Nilai Jual Objek Pajak yang selajutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dan transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana 8 tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP Pengganti;
56.Pajak Bumi dan Bangunan yang selajutnya disingkat PBB adalah pajak atas bumi dan/atau dengan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan;
57.Wajib Retribusi Daerah adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu;
58.Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
59.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk Bupati;
60.Surat Ketetapan Retribusi Daerah selanjutnya disebut SKRD, adalah Surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang;
61.Surat Tagihan Retribusi Daerah selanjutnya disebut STRD, adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga atau denda;
62.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengelola data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan secara profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah;
63.Penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah dan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya;
2.Ketentuan Pasal 2 huruf b dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: