1.Daerah adalah Kabupaten Solok Selatan.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Solok Selatan.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Selatan yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Ketenteraman dan Ketertiban Umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman, tentram, tertib, dan teratur.
7.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Solok Selatan yang selanjutnya disingkat Satpol PP dan Damkar adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
8.Polisi Pamong Praja yang selanjutnya di sebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan 6 Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.
9.Perangkat Daerah adalah Unsur Pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
10.Pejabat yang Ditunjuk adalah Pegawai Negeri yang diberi tugas dan tanggungjawab oleh Bupati untuk melakukan suatu tugas atau pekerjaan.
11.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
12.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Solok Selatan dengan Persetujuan bersama Bupati.
13.Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah Peraturan Bupati.
14.Badan adalah sekumpulan orang atau badan modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag), dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
15.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
16.Jalur Hijau adalah setiap jalur-jalur yang terbuka sesuai dengan rencana Kabupaten yang diperuntukan penataan dan pengawasannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah. 7
17.Taman adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau Kabupaten yang mempunyai fungsi tertentu, ditata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material taman, material buatan dan unsur- unsur alam dan mampu menjadi areal penyerapan air.
18.Tempat Umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, termasuk di dalamnya semua gedung-gedung perkantoran milik Pemerintah Daerah, gedung perkantoran umum, pusat perbelanjaan dan sejenisnya.
19.Angkutan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dan dipungut bayaran.
20.Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL, adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana Kabupaten, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/ tidak menetap.
21.Hewan peliharaan adalah binatang yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
22.Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industry, jasa dan atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
23.Hiburan adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk apapun, dimana untuk menonton serta menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran.
24.Pekerja Seks Komersial adalah setiap orang baik laki-laki maupun perempuan yang bekerja sebagai pemuas nafsu birahi dengan menerima imbalan.
25.Gelandangan adalah orang yang tidak tentu tempat kediaman dan pekerjaannya.
26.Anak Jalanan adalah anak yang sebagian besar menghabiskan waktunya untuk mencari nafkah atau berkeliaran di jalanan atau tempat-tempat umum lainnya. 8
27.Anak Punk adalah gerakan sekelompok anak muda yang mengalami masalah ekonomi, keluarga, prustasi pengelolaan Negara serta kebebasan mengeluarkan inspirasi, expresi dengan gaya punk.
28.Perbuatan Cabul adalah suatu perbuatan yang tidak senonoh yang menimbulkan birahi atau rangsangan yang dilakukan orang yang berlainan jenis dan/atau sesama jenis terhadap hal-hal yang bertentangan dengan agama, etika, moral, adat dan susila lainnya.
29.Porno Aksi adalah perbuatan/atau tingkah laku secara erotis (membuka aurat) yang dapat membangkitkan nafsu birahi secara langsung di muka umum.
30.Premanisme adalah suatu perbuatan yang mengarah pada kekerasan dan anarkis yang dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
31.Waria atau Banci adalah laki-laki yang lebih suka berperan sebagai perempuan dalam kehidupan sehari-hari yang melakukan aktifitas dan perilaku negatif sebagai PSK.
32.Tomboi adalah seorang perempuan yang memiliki sifat atau perilaku yang dianggap oleh masyarakat sebagai peran gender laki-laki.
33.Zina adalah perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan atau perkawinan.
34.Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
35.Maksiat adalah tindakan manusia yang melanggar hukum moral yang bertentangan dengan perintah Allah yang dapat melemahkan dan memutuskan jalan menuju Tuhan sehingga membuat seorang individu untuk berbuat suatu hal yang condong kepada kemungkaran dengan ciri-ciri intrinsik yaitu dapat menghasilkan kepuasan diri, mengasikkan serta nikmat sehingga dapat membuat seorang individu senang dan bahkan kecanduan untuk melakukan kembali yang dapat menimbulkan kecanduan psikologi.
36.Tempat Maksiat adalah lokasi yang diduga atau dipandang sebagai sarana untuk melakukan transaksi atau negosiasi ke arah perbuatan maksiat maupun sarana untuk melakukan perbuatan maksiat itu sendiri. 9
37.Warung Kelambu adalah warung nasi, restoran, rumah makan, warung kaki lima maupun tempat lainnya yang melayani orang makan dan minum di tempat tersebut di siang hari baik secara terang-terangan maupun sembunyi– sembunyi selama bulan Ramadhan.
38.Minuman Keras adalah minuman yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi atau fermentasi yang dilanjutkan dengan penyulingan sesuai keperluan, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan alkohol atau dengan cara pengenceran minuman beralkohol, sehingga produk akhirnya berbentuk cairan yang mengandung etanol.
39.Inhalan adalah zat senyawa organik yang berbau tajam dan mudah menguap terdiri atas larutan dan gas yang dijual secara bebas dalam bentuk lem, pelarut cat, tipex, bensin, pernis, aseton dan lain sebagainya.
40.Warung Internet yang selanjutnya disingkat warnet adalah tempat yang digunakan untuk menyewakan penggunaan jasa internet kepada khalayak umum, dapat berupa game online dan lainnya.
41.Pub adalah tempat hiburan khusus untuk mendengarkan live musik sambil minum minuman yang dibuka pada waktu malam (sampai larut malam).
42.Kafe adalah tempat minum kopi dan sejenisnya yang pengunjungnya dihibur dengan musik.
43.Diskotik adalah tempat hiburan atau klub dengan memperdengarkan musik yag dimainkan oleh disc jockey (DJ), bukan sebuah Band diatas panggung.
44.Tempat Karaoke adalah tempat yang menyediakan fasilitas jasa hiburan dimana seseorang dapat memasukkan nada sesuai keinginannya kemudian bernyanyi tanpa harus diiringi live band atau orchestra.
45.Rumah Kos adalah satu kesatuan bangunan berupa rumah atau pavilion yang kamarnya disewakan secara bulanan atau tahunan kepada orang perorangan yang setiap kamar dihuni paling banyak oleh 3 (tiga) orang.
46.Penghuni Rumah Kos yang selanjutnya disebut Penghuni adalah orang yang menyewa dan menempati Rumah Kos.
47.Hotel atau Penginapan adalah suatu tempat usaha komersial yang menggunakan seluruh atau sebahagian dari suatu bangunan yang khusus disediakan bagi setiap orang untuk memperoleh jasa pelayanan, tempat 10 bermalam dan sejenisnya dan dapat dilengkapi dengan pelayanan makan dan minum serta layanan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
48.Salon Kecantikan adalah tempat atau gedung orang merawat kecantikan, merias muka, menata rambut dan sebagainya dengan memungut bayaran.