Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. 2. 10. 11. 12. Daerah adalah Kabupaten Solok Selatan. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Bupati Solok Selatan. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan. Nagari adalah kesatuan Masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur urusan pemerintahan dan mengurus kepentingan Masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa Masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jorong adalah sekumpulan pemukiman yang berdekatan dan tidak dibatasi oleh suatu lahan bukan pemukiman dan merupakan pembagian wilayah administratif di Indonesia yang berkedudukan di bawah Nagari. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, Masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak. Indikator adalah variabel yang membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap Pemerintah Daerah dalam mengupayakan terpenuhi hak Anak untuk terwujudnya KLA. Penyelenggaraan KLA adalah serangkaian kegiatan pembangunan dan pelayanan publik untuk pemenuhan hak Anak yang wajib disediakan Pemerintah Daerah secara terintegrasi di dalam merencanakan, menganggarkan, melaksanakan dan mengevaluasi setiap kebijakan, program, kegiatan untuk mencapai Indikator KLA. Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif yang mengkoordinasikan upaya kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA dari Pemerintah Daerah yang beranggotakan wakil dari berbagai unsur. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 2 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19, 20. 21. 22. 23. 24. 25. Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat RAD-KLA adalah dokumen yang memuat kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran untuk mewujudkan KLA. Hak sipil dan kebebasan adalah hak Anak atas identitas, kebebasan berekspresi, kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama, hak atas kebebasan berorganisasi dan berkumpul secara damai, hak atas privasi, mengakses informasi yang layak, dan perlindungan dari penyiksaan, dan perlakuan salah. Hak lingkungan Keluarga dan pengasuhan alternatif adalah hak asasi khusus Anak untuk diasuh oleh orangtuanya atau hak Anak untuk mendapatkan Keluarga/ pengasuh pengganti. Hak kesehatan dasar dan kesejahteraan adalah semua Anak tanpa terkecuali berhak atas pelayanan kesehatan yang komprehensif dan terintegrasi, jaminan sosial dan standar hidup tertinggi baik dalam hal fisik, mental, spiritual, moral dan sosial. Hak Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya adalah setiap anak berhak memperoleh pendidikan, pengajaran, beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya , bermain, berekreasi, berkreasi dan berkarya seni budaya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri. Hak perlindungan khusus adalah hak Anak di Daerah pengungsian, hak Anak yang berkonflik dengan hukum, hak Anak atas perlindungan dari eksploitasi seksual, pornografi, dan prostitusi Anak, serta hak Anak dari pribumi dan minoritas. Pusat Krisis Anak adalah lembaga yang memberikan pelayanan identifikasi, penyelamatan, rehabilitasi,dan reintegrasi terhadap Anak dan terutama kepada Anak yang berhadapan dengan hukum, Anak dalam situasi bencana/darurat, Anak yang mengalami eksploitasi, Anak yang mengalami penanganan salah, Anak yang mengalami penelantaran, dan Anak yang mengalami tindak kekerasan. Keluarga Ramah Anak adalah Gerakan sosial Masyarakat yang melibatkan Pemerintah Daerah dan sumber daya berbasis orang tua dan Keluarga dalam memberikan penanganan anak dan terutama anak sebagai akibat berkonflik dengan hukum, eksploitasi, penanganan yang salah, penelantaran, dan tindak kekerasan. Satuan Pendidikan Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal dan informal yang aman, bersih, dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta pendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan. Swasta adalah orang atau badan yang bergerak dalam bidang usaha bisnis maupun usaha sosial. Forum Anak adalah wadah partisipasi Anak dimana anggotanya merupakan perwakilan dari Kelompok Anak atau Kelompok Kegiatan Anak atau perseorangan, dikelola oleh Anak dan dibina oleh pemerintah, sebagai sarana menyalurkan aspirasi, suara, pendapat, keinginan, dan kebutuhan Anak dalam proses pembangunan. Pembina Forum Anak yang selanjutnya disebut Pembina adalah Bupati yang membina dan mengawasi pelaksanaan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak melalui Forum Anak. Pendamping Forum Anak yang selanjutnya disebut Pendamping adalah seseorang yang ditunjuk Pembina karena jabatannya sebagai pelaksana urusan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak, atau karena kemampuannya berinteraksi dengan Anak, untuk mendampingi 3 wa Forum Anak dengan memperhatikan prinsip-prinsip dalam KHA.
26.Keluarga adalah unit terkecil dalam Masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau Keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
27.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
28.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
29.Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah pelayanan kesehatan yang dalam menjalankan fungsinya berdasarkan pemenuhan dan penghargaan atas hak anak serta prinsip perlindungan anak yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perlindungan serta penghargaan terhadap pendapat anak.
30.Anak yang Berhadapan dengan Hukum, yang selanjunya disingkat ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
31.Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif yang selanjutnya disingkat NAPZA adalah bahan/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan dan psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi.
32.Human Immunodeficiency Virus, yang selanjutnya disingkat HIV, adalah virus penyebab AIDS yang digolongkan sebagai jenis yang disebut retrovirus yang menyerang sel darah putih dan melumpuhkan sistem kekebalan tubuh dan ditemukan dalam cairan tubuh penderita yaitu darah, air mani, cairan vagina, dan air susu ibu.
33.Acquired Immuno Deficiency Syndrome, yang selanjutnya disingkat AIDS, adalah suatu kumpulan gejala berkurangnya kemampuan pertahanan diri yang disebabkan oleh masuknya virus HIV dalam tubuh seseorang.