menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Saribu Sungai; . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik1 Indonesia Tahun 1945; . Undang-Undang Nomor 38 ‘Tahun 2003 tentang2. Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4348); . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang3. Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); . Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan4. Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173); 1 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN dan BUPATI SOLOK SELATAN MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA SARIBU SUNGAI.