Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan. Ditetapkan di Padang Aro padatanggal 19 Agusw 2025 BUPATI SOLOK SELATAN, KHAIRUNAS Diundangkan di Padang Aro padatanggal 19 Rowsws 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN, ZALDI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN TAHUN 2025 NOMOR z NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN PROVINSI SUMATERA — BARAT NOMOR : (2/42/2025) ) 6 Dipindai dengan CamScanner 1. Il. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029 UMUM Perencanaan pembangunan daerah merupakan suatu proses yang dilakukan untuk menentukan arah kebijakan daerah di masa mendatang, melalui rangkaian pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang dimiliki oleh daerah pada jangka waktu tertentu. Perencanaan pembangunan daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah. Penyusunan rencana pembangunan daerah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri atas RPJPD, RPJMD, dan RKPD. RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan Program Bupati yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta Program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. RPJMD tertuang dalam dokumen RPJMD yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Dokumen RPJMD memuat pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu srategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan Program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan Program Perangkat Daerah, kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan penutup. Dalam Peraturan Daerah ini mengatur kewenangan Bupati dalam melakukan pengendalian dan evaluasi RPJMD. Di samping itu, Peraturan Daerah ini juga mengatur mengenai tata cara perubahan rencana pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD. PASAL DEMI PASAL