1.Daerah adalah Kabupaten Solok Selatan. Og 10. 11. 12. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Solok Selatan. 3. Bupati adalah Bupati Solok Selatan.4. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan pensiun, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, 5. bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah6. sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan 7. orang pribadi atau badan. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat 8. dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemeritah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat 9. Ta dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Pelayanan Persampahan/Kebersihan meliputi kegiatan pengumpulan dan pewadahan dari sumber sampah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS)/Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), dan pengangkutan dari TPS/ TPST ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) untuk dimusnahkan sehingga tidak terjadi pencemaran. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/ atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri atas sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumah tangga. 4 s9
13.Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi perencanaan, pewadahan, pengumpulan, pengangkutan, dan pemusnahan/ pengurangan.
14.Tempat Penampungan Sementara, yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat pengumpulan sampah sebelum diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/ atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu.
15.Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu, yang selanjutnya disebut TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan penggunaan ulang, pendauran ulang, pemilahan, pengumpulan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
16.Tempat Pemrosesan Akhir, yang selanjutnya disebut TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
17.Dihapus. A
18.Dihapus.
19.Dihapus.
20.Dihapus.
21.Dihapus.
22.Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
23.Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan terdiri dari kendaraan bermotor maupun tidak bermotor. (ON
24.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara, dengan kondisi mesin dimatikan.
25.Tempat Parkir adalah tempat yang berada ditepi jalan Umum dan tempat- tempat tertentu dan telah ditetapkan oleh Bupati sebagai tempat Parkir Kendaraan.
26.Pejabat/Petugas Parkir adalah pejabat/petugas dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan yang ditunjuk atau ditugaskan oleh Bupati.
27.Retribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pasar yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
28.Pasar adalah pasar-pasar milik dan atau dibawah pengawasan Pemerintah Daerah.
29.Pengelola Pasar adalah Dinas/badan yang ditunjuk untuk mengelola pasar & T secara keseluruhan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. Toko adalah bangunan permanen yang secara keseluruhannya terbuat dari beton, dengan luas maksimal 100 m.. Kios adalah bangunan semi permanen yang sebagian dibuat dari kayu dan beton dengan ukuran luas maksimal 30 m.. Ruang Lepas adalah ruang yang berada dalam bangunan pasar yang luasnya besar atau sama dengan 100 m.. Meja Batu adalah Bangunan Semi permanen yang pakai atap tanpa dinding pembatas antara satu petak dengan petak lainnya dengan menyediakan/ dibuatkan meja batu permanen. Pelataran adalah lokasi tertentu dalam pasar yang ditetapkan sebagai tempat berjualan bagi pedagang kaki lima yang sifatnya tidak permanen. Kakus adalah bangunan untuk umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dalam lokasi pasar untuk buang air besar, kecil dan atau menyediakan tempat berwuduk. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan 38. 39. 40. 41. 42. atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dilakukan secara berkala dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan. Pengujian Berkala kedua, ketiga yang selanjutnya disebut Uji Berkala Selanjutnya adalah pelaksanaan kegiatan memeriksa kondisi teknis kendaraan wajib uji yang dilaksanakan 1 x 6 bulan. Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu. Mobil Penumpang Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi yang dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran. Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi. Mobil Barang adalah setiap kendaraan bermotor selain dari yang termasuk dalam sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus. .A z 7 43. 44. 45. 46. 47. 48. 49. 50. Sl. 52. 53. Kereta Gandengan adalah satu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor. Kereta tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya. Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor selain dari pada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang, yang penggunaannya untuk keperluan khusus. Buku Uji adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku yang berisi data dan legitimasi hasil pengujian berkala setiap kendaraan wajib uji. Tanda Uji adalah adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk plat berisi data mengenai kode wilayah pengujian, nomor uji kendaraan dan masa uji berlaku yang dipasang secara permanen pada tempat tertentu di kendaraan. Tanda samping adalah tanda berisi informasi singkat hasil uji berkala yang dicantumkan/dipasang secara permanen dengan menggunakan cat pada bagian samping kanan dan kiri kendaran wajib uji. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa penyediaan peta yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Peta Wilayah Kabupaten Solok Selatan adalah gambaran permukaan wilayah administrasi Kabupaten Solok Selatan pada media kertas ataupun elektronik dengan skala tertentu melalui suatu sistem proyeksi.ta Citra penginderaan Jauh Kabupaten Solok Selatan adalah kemampuan wilayah Kabupaten Solok Selatan yang tidak tergeneralisasi, yang diperoleh melalui perekam jarak jauh, seperti folio udara, citra satelit, citra radar dan sebagainya. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pengendalian menara telekomunikasi oleh Pemerintah Daerah. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromaknetik lainnya. «8 AN
54.Menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi. 54A.Pelayanan pengendalian menara adalah serangkaian kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi.
55.Dihapus.
56.Dihapus.
57.Wajib Retribusi Daerah adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
58.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
59.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang di tunjuk Bupati.
60.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. Ta
61.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga atau denda.
62.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengelola data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan secara profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
63.Penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya. N & 9 A
2.Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga berbunyi sebagai berikut: 1