1.Daerah adalah Kabupaten Solok Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan.
3.Bupati adalah Bupati Solok Selatan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Selatan.
5.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut Pimpinan DPRD adalah Pejabat daerah yang memegang jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan sesuai Peraturan Perundang- undangan.
6.Ketua DPRD Kabupaten adalah anggota DPRD Kabupaten yang berasal dari partai politik yang memperolah kursi terbanyak pertama di DPRD Kabupaten
7.Wakil Ketua DPRD Kabupaten adalah anggota DPRD Kabupaten yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak kedua, dan ketiga
8.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut Anggota DPRD adalah Pejabat Daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan sesuai Peraturan Perundang-undangan.
9.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Selatan.
10.Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut Sekretaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Selatan.
11.Uang representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD.
12.Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas. 4f
13.Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena Kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD.
14.Tunjangan Alat Kelengkapan adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukanya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota Badan Musyawarah, Komisi, Badan Kehormatan, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Alat Kelengkapan Lain yang diperlukan dan dibentuk oleh Paripurna.
15.Tunjangan Alat Kelengkapan Lain adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota dalam Panitia Khusus yang tidak bersifat tetap diperlukan dan dibentuk oleh Rapat Paripurna untuk membahas hal yang bersifat tertentu dan khusus. kj 16. Tunjangan Komunikasi Intensif, selanjutnya disebut TKI adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD.
17.Tunjangan Reses adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap melakukan Reses.
18.Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD berupa Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Pakaian Dinas dan Atribut, rumah Negara dan perlengkapannya, Kendaraan Dinas Jabatan bagi Pimpinan DPRD, belanja Rumah Tangga bagi Pimpinan DPRD, dan Tunjangan Transportasi bagi Anggota DPRD. ^$ 19. Uang Jasa Pengabdian adalah Uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau yang mengakhiri masa tugasnya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
20.Dana Operasional Pimpinan DPRD, selanjutnya disebut Dana Operasional adalah Dana yang disediakan Pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari.
21.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Solok Selatan.