1.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Selatan;
2.Daerah adalah Kabupaten Soppeng;
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan;
4.Bupati adalah Bupati Soppeng;
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
6.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
7.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
8.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
9.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah Kabupaten Soppeng yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan tugas dan fungsinya.
10.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat;
11.Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah; 3
12.Urusan pemerintahan pilihan adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah;
13.Pelayanan dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga Negara;
14.Sekretariat Daerah adalah unsur staf yang mempunyai tugas dan fungsi membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat Daerah serta pelayanan administratif;
15.Sekretariat DPRD adalah unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD;
16.Inspektorat Daerah adalah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
17.Dinas Daerah adalah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
18.Badan Daerah adalah merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
19.Rumah Sakit Umum Daerah adalah Rumah Sakit Umum Daerah Latemmamala Kabupaten Soppeng;
20.Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
21.Unit Pelaksana Teknis Badan adalah unsur pelaksana teknis Badan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu;
22.Kecamatan sebagai Perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan yang dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan;
23.Kelurahan adalah merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat.