1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan, dengan Tipe A;
2.Dinas Kesehatan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, dengan Tipe A;
3.Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan dan Perikanan menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan bidang pertanian, dan urusan pemerintahan bidang perikanan, dengan Tipe A;
4.Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan urusan pemerintahan bidang kehutanan, dengan Tipe A;
5.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, dengan Tipe B;
6.Dinas Perhubungan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan, dengan Tipe C;
7.Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik, dan urusan pemerintahan bidang persandian, dengan Tipe B; 4
8.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan, dengan Tipe C;
9.Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan bidang pertanian dan urusan pemerintahan bidang pangan, dengan Tipe A;
10.Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, urusan pemerintahan bidang tenaga kerja, dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi, dengan Tipe A;
11.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta sub urusan kebakaran, dengan Tipe A;
12.Dihapus;
13.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, dengan Tipe A;
14.Dinas Sosial menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial, dengan Tipe B;
15.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, dengan Tipe C;
16.Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan, urusan pemerintahan bidang perindustrian dan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, dengan Tipe A;
17.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, dengan Tipe A;
18.Dihapus;
19.Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga, dengan Tipe A;
20.Dihapus;
21.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan permukiman, dan urusan pemerintahan bidang pertanahan, dengan Tipe C. 5