DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 11 Tahun 2017

Nomor
11
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
18

Ringkasan

(1) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM sampai dengan Tahun 2016 sebesar Rp8.811.549.286,- (Delapan Milyar Delapan Ratus Sebelas Juta Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah); (2) Penyertaan modal kepada PDAM sampai dengan Tahun Anggaran 2020 ditetapkan sebesar Rp10.000.000000,- (Sepuluh Milyar Rupiah); (3) Besaran penyertaan modal kepada PDAM setiap tahun anggaran, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Isi peraturan

Teks18PDFHirarki

Memuat teks peraturan…