Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng. Ditetapkan di Watansoppeng pada tanggal 11 Oktober 2017 BUPATI SOPPENG, A. KASWADI RAZAK Diundangkan di Watansoppeng pada tanggal 12 Oktober 2017 Plt.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SOPPENG, NUR ALAM LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2017 NOMOR 11 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG PROVINSI SULAWESI SELATAN B.HK.HAM.12.160.17 7 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM I. UMUM Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah serta untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah diperlukan upaya dan usaha dalam meningkatkan sumber pendapatan daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 333 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang pada intinya menyebutkan Penyertaan Modal Daerah dapat dilakukan untuk penambahan modal BUMD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menegaskan bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan /atau manfaat lainnya. Dalam rangka meningkatkan ekspansi usaha pihak ketiga dan untuk mendongkrak peningkatan perekonomian daerah, maka Pemerintah daerah melakukan Penyertaan Modal Daerah pada BUMD dan/ atau badan Usaha lainnya, untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Untuk keberlanjutan pembiayaan pembangunan daerah, maka Penerimaan asli Daerah (PAD) harus terus diupayakan peningkatannya. Untuk itu sudah saatnya Pemerintah Daerah harus memberdayakan Pihak Ketiga sehingga dapat mendongkrak roda perekonomian daerah, juga sebagai pemasok PAD. Perda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM adalah dalam rangka penggalian sumber-sumber penerimaan daerah guna menunjang penyelenggaraan fungsi Pemerintahaan Daerah dengan tujuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi di daerah dan meningkatan Pendapatan Asli Daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. II. PASAL DEMI PASAL