1.Daerah adalah Kabupaten Soppeng.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Soppeng.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkankesamaan hak.
6.Hak Penyandang Disabilitas adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan Penyandang Disabilitas sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindunganharkat dan martabat manusia.
7.Perlindungan Penyandang Disabilitas adalah segala tindakan dan/atau kegiatan untuk menjamin dan melindungi hak konstitusional para Penyandang Disabilitas sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta terhindar dari tindak kekerasan dan diskriminasi.
8.Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan Hak Penyandang Disabilitas.
9.Derajat Disabilitas adalah tingkat berat ringannya disabilitas yang disandang seseorang.
10.Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi Penyandang Disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.
11.Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. 4
12.Tenaga Kerja adalah adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
13.Bursa Kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan antara pengusaha atau pemberi kerja dengan Penyandang Disabilitas usia kerja, dalam rangka perekrutan pekerja secara langsung dalam waktu yang singkat.
14.Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan Penyandang Disabilitas mampu melaksanakan fungsi dan peran sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
15.Jaminan Sosial Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh Penyandang Disabilitas agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
16.Pemberdayaan adalah upaya untuk menguatkan keberadaan Penyandang Disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi individu atau kelompok Penyandang Disabilitas yang tangguh dan mandiri.
17.Perlindungan Sosial Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Perlindungan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan sosial agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
18.Komite Perlindungan Penyandang Disabilitas adalah lembaga daerah independen yang mempunyai kedudukan hukum dan melaksanakan fungsi pengkajian dan penelitian, penyuluhan, dan pemantauan hak asasi dan kebebasan dasar Penyandang Disabilitas.
19.Lembaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
20.Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Lembaga adalah lembaga untuk melaksanakan Rehabilitasi Sosial yang dilakukan baik oleh pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, maupun masyarakat.
21.Badan Hukum atau Badan Usaha adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, koperasi dan perseroan komanditer.
22.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Soppeng.
23.Masyarakat adalah perseorangan, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
24.Orangtua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
25.Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, atau yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan.
26.Pendidikan khusus adalah pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas yang berfungsi memberikan pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial dengan tujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik secara optimal sesuai kemampuannya. 5
27.Pendidikan inklusif adalah penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik penyandang disabilitas dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam suatu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.