DokumenUndang-UndangBerlaku

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 2016

Nomor
8
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
317

Ringkasan

meliputi Pemenuhan Kesamaan Kesempatan terhadap Penyandang Disabilitas dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat, Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, termasuk penyediaan Aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak. Pengaturan pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, serta bermartabat

Isi peraturan

Teks317PDFHirarki

Memuat teks peraturan…