Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng. Ditetapkan di Watansoppeng pada tanggal 20 Agustus 2025 BUPATI SOPPENG, ttd SUWARDI HASENG Diundangkan di Watansoppeng pada tanggal 20 Agustus 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SOPPENG, ttd ANDI MUHAMMAD SURAHMAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2025 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG, PROVINSI SULAWESI SELATAN: B.HK.01.036.25 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM MUSRIADI, SH.MM PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR: 2 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029 I. UMUM Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dimana RPJMD merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan Program Bupati yang memuat tujuan, sasaran, Strategi, Arah Kebijakan, Pembangunan Daerah dan keuangan Daerah serta Program perangkat daerah lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN. Dokumen RPJMD ini merupakan dokumen Perencanaan pembangunan Kabupaten Soppeng untuk periode 5 (lima) tahun yakni Tahun 2025-2029. Penyusunan rencana pembangunan ini dilaksanakan dalam rangka menjamin konsistensi Kebijakan dan keberlanjutan Program pembangunan yang meliputi tahapan, tata cara penyusunan, pelaksanaan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana Pembangunan Daerah yang dilaksanakan oleh unsur pemerintahan daerah dengan pelibatan masyarakat dan unsur pemangku kepentingan. Penyusunan RPJMD akan menentukan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Bupati/Wakil Bupati terpilih. Dokumen RPJMD ini akan menjadi dokumen otentik bagi Bupati/Wakil Bupati dalam merancang, mengarahkan dan memprogramkan perjalanan pemerintahan daerah dalam masa 5 (lima) tahun kedepan dan pada akhirnya akan dipertanggungjawabkan hasilnya kepada masyarakat pada akhir masa kepemimpinannya. Sehubungan dengan urgensi Perencanaan Pembangunan Daerah dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka sebagai dokumen Perencanaan komprehensif 5 (lima) tahunan maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2025-2029. II. PASAL DEMI PASAL