DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2015

Nomor
4
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
51

Ringkasan

(1) Usaha jasa konstruksi mencakup : a. jenis usaha; b. bentuk usaha; dan c. bidang usaha jasa konstruksi. (2) Jenis usaha konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan konstruksi. (3) Jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara terintegrasi. (4) Bentuk usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi usaha orang perseorangan dan badan usaha. (5) Bidang usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi : a. bidang usaha perencanaan; b. bidang usaha pelaksanaan; dan c. bidang usaha pengawasan.

Isi peraturan

Teks51PDFHirarki

Memuat teks peraturan…