menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 46 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021 ; Mengingat :1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 590);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
11.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 251);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Partisipatif (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 86);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 99), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 125);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor 1);
15.Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 139);
16.Peraturan Bupati Soppeng Nomor 43/PER-BUP/XII/2014 tentang Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif Kabupaten Soppeng;
17.Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2020 Nomor 29), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2020 Nomor 51);
18.Peraturan Bupati Soppeng Nomor 39 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2020 Nomor 39);
19.Peraturan Bupati Soppeng Nomor 46 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2020 Nomor 46);
20.Peraturan Bupati Soppeng Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten soppeng Tahun 2021 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten soppeng Tahun 2021 Nomor 27);
21.Peraturan Bupati Soppeng Nomor 35 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor 35). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 46 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA KERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2021 Pasal I Ketentuan Pasal 3 Peraturan Bupati Soppeng Nomor 46 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2020 Nomor 46) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :