1.Daerah adalah Kabupaten Sragen.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Sragen.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Sragen sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan psikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang.
6.Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, eksploitasi ekonomi, sosial, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah publik atau dalam kehidupan pribadi.
7.Kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat anak yang dilakukan oleh pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas anak tersebut atau mereka yang memiliki kuasa atas anak tersebut, yang seharusnya dapat dipercaya, misalnya orang tua, keluarga dekat, guru, dan pendamping. 5
8.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum menikah termasuk anak yang masih dalam kandungan.
9.Perempuan adalah manusia dewasa berjenis kelamin perempuan dan orang yang oleh hukum diakui sebagai perempuan.
10.Korban adalah perempuan dan anakyang mengalami tindak kekerasan.
11.Korban tindak kekerasan adalah perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik, mental maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan atau perampasan hak-hak dasarnya, sebagai akibat pelanggaran hak asasi manusia (HAM), atau tindak pidana serta tindak kekerasan yang dilakukan baik oleh aparat negara atau oleh negara atau aparat pemerintah daerah atau oleh orang perorangan, termasuk korban adalah ahli warisnya.
12.Pusat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disingkat PPT adalah suatu unit kerja fungsional yang menyelenggarakan pelananan terpadu korban kekerasan.
13.Perlindungan perempuan dan anak adalah serangkaian pemenuhan hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan mulai dari upaya pencegahan, penanganan dan pemberdayaan.
14.Pencegahan adalah upaya untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan kepada perempuan dan anak. Pencegahan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk melakukan mencegah terjadi tindak kekerasan kepada anak dan perempuan.
15.Pelayanan adalah kegiatan dan tindakan segera yang dilakukan oleh tenaga profesional sesuai dengan profesi masing-masing berupa konseling, terapi dan advokasi guna penguatan dan pemulihan korban kekerasan.
16.Pendampingan adalah kegiatan dan tindakan yang dilakukan oleh pendamping selama proses pelayanan.
17.Pemulangan adalah upaya pengembalian korban tindak kekerasan kepada pihak keluarga, keluarga pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhannya.
18.Rehabilitasi adalah pemulihan korban dari gangguan psikososial dan pengembalian keberfungsian sosial secara wajar, baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
19.Reintegrasi Sosial adalah upaya untuk menyatukan kembali korban dengan keluarga, masyarakat, lembaga, atau lingkungan sosial lainnya yang dapat memberikan perlindungan.
20.Rencana Aksi Daerah adalah merupakan landasan dan pedoman bagi dinas terkait, instansi vertikal, dan 6 masyarakat, dalam rangka melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pencegahan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan.
21.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
22.Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, atau yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan perempuan dan/ atau anak.
23.Orangtua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.