menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42); SALINAN .,
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pen gganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 terrtarlg Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah ([embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, "tayy:baltan kmbaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2O23 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggarti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 lerrtang Cipta Ke{a Menjadi Undang-Undang (trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan [,embaran Negera Republik Indonesia Nomor 6867); Dengan Persetuj uan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KAE}UPATEN SRAGEN dan BUPATI SRAGEN MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PEI\IYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL