1.Daerah adalah Kabupaten Sragen.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sragen.
4.Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Djoko Tingkir yang selanjutnya disebut PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) adalah perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) Pemerintah Daerah.
5.Perseroan Terbatas yang selanjutnya disingkat PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
6.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Perseroan Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perseroan Daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
7.Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan.
8.Modal Dasar adalah nilai saham paling banyak yang dapat dikeluarkan oleh PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda).
9.Modal Disetor adalah kewajiban penyertaan modal yang telah dipenuhi oleh pemegang saham.
10.Komisaris adalah organ Perseroan Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perseroan Daerah.
11.Direksi adalah organ BUMD yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
12.Pegawai adalah Pegawai PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda).
13.Penyertaan Modal Daerah adalah pengalihan kekayaan Daerah yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai saham Pemerintah Daerah kepada PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen.
14.Laba Bersih adalah laba PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) setelah dikurangi pajak.
15.Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda).
16.Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu PT atau lebih untuk menggabungkan diri dengan PT lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari PT yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada PT yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum PT yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
17.Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua PT atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu PT baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari PT yang meleburkan diri dan status badan hukum PT yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
18.Kantor Cabang adalah kantor PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) yang secara langsung bertanggung jawab kepada Kantor Pusat PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda).