DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2017

Nomor
9
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
7

Ringkasan

Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen sebagai berikut: - Pasal 7 mengenai besarnya modal dasar PD BPR - Pasal 9 mengenai Syarat menjadi anggota Direksi - Pasal 10 ayat (2) mengenai tugas dari Direksi - Pasal 52 mengenai laba bersih PD BPR

Isi peraturan

Teks7PDFHirarki

Memuat teks peraturan…