menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; SALINAN Mengingat 1 2 J 5 6 -2 Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undalg-Undang Nomor 13 Ta_hun 1950 tentang Pembentukal Daerah-Daera-h Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOg Nomor 74O, Tambahan [,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah beberapa kali diubah teralhir Undang-Undalg Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapal Peratural Pemerintah Pengganti Undang- Undalg Nomor 2 Tahun 2022 tentatg Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembarar Negara RepubLik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tatnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana tela_h beberapa kali diubah terakhir dengan Undalg-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keq'a Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentatg Provinsi Jawa Tengah (Lembaral Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaral Negara Republik Indonesia Nomor 6867); Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tah.un 2O2l tentatg Penyelenggaraan Perlindungan Dal Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634); DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KAIIUPATEN SRAGEN dan BUPATI SRAGEN MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP. 4 Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama -3