2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Somber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 3419;
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
5.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
6.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 115, Tam.ha.ban Lemba.ran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
7.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 155, Tamba.han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4327);
8.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 32t Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
9.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lemba.ran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tam.ha.ban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
10.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tenta.ng Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
11.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421 );
12.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
13.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ), sebagaimana telah diubah beberapa. kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
14.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 132);
15.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tamba.han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722);
16.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4723);
17.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nom.or 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4724);
18.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68t Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4725);
19.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara RepublilcIndonesia Nomor4746 );
20.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Idonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
21.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republilc Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambah.an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4851);
22.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republilc Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4956);
23.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4959);
24.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Norn.or 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4966);
25.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2009 Nomo 96, Tambahan Lemba.ranNegara Republik Indonesia Nomor5025);
26.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tamba.han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052};
27.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tam.bah.an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
28.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
29.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasa.n Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
30.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan(Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tamba..han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
31.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Lemba.ran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lemba.ran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490);
32.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
33.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
34.Peraturan Pemerintah Norn.or 10 Tahun 1989 tentang Penyed.iaa.n dan Pemanfaatan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3395) yang telah di beberapakali di uba..h terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaata.n Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4628);
35.Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
36.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tam.bah.an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
37.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 146; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4452);
38.Peraturan Pemerint.ah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerint.ah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4469);
39.Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489};
40.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tenta.ng Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
41.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
42.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang lrigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republilc Indonesia Nomor 4624);
43.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Kehutanan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 147, Tam.bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453) sebagaimana telah beberapakali di ubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor60 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor5056);
44.Peraturan Pemerintah Nomor34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor4655);
45.Peraturan Pemerintah Nomor38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tam.bahan Lembaran NegaraRepublikIndonesia Nomor4737);
46.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Pera.turan Pemerintah Republik Indonesia Nomor6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta. Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16; Tambahan Lembara.n Negara Republik Indonesia Nomor4814};
47.Peraturan Pemerintah Nomor26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4833);
48.Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Toi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489) sebagaimana telah beberapa kali di ubah tera.khir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua ata.s Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Toi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5422);
49.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lemba.ran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tamba.han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
50.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tamba.han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
51.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasa.n Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4 7 Ta.mbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4987);
52.Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070);
53.Peraturan Pemerintah Norn.or 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
54.Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Norn.or 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);
55.Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4777) yang telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2010 tentang Peruba.han atas Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5163);
56.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Kawasan Suaka A1am dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 56, Tamba.han Lembaran Negara Republik
68.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pola lnduk Pengelolaan Sumber Daya Air di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2001, Tambahan Indonesia Nomor 5217);
57.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74, Tambahan Lemba.ran Negara Republik Indonesia Nomor 5230);
58.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285};
59.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5393);
60.Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
61.Keputusa.n Presiden Nomor 33 Tahun 1990 tentang Penggunaan Tanah bagi Kawasan Industri;
62.Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modem;
63.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknik Analisis Aspek Fisik dan Lingkungan, Ekonomi, Serta Sosial Budaya dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang;
64.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Letusan Gunung Berapi dan Kawasa.nRawan GempaBumi;
65.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasa.n Rawan Bencana Longsor;
66.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;
67.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PFIT/M/2009 tentang Pedom.an Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten;
77.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahon 2005- 2025 (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 8 Seri E, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 seri C);
69.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2001 tentang PengeloJaan Pertambangan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2001 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 seri D);
70.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Lingkungan Geologi (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2001 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 seri E );
71.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembara.n Daerah Nomor 8);
72.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pengendalian dan Rehabilitasi Laban Kritis (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 15 Seri E, Tam.bah.an Lembaran Daerah Nomor 5);
73.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2005 tentang Sempadan Sumber Air (Lembaran Daerah Tahon 2005 Nomor 16 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6);
74.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahon 2006 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 8 Seri E, Tambahan Lembara.n Daerah Nomor 27);
75.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahon 2008 tentang lrigasi (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 3 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor40);
76.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahon 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 4 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 41 );