1.Daerah adalah Kabupaten Subang
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
4.Bupati adalah Bupati Subang.
5.Badan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat BLH adalah Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Subang.
6.Kepala Badan adalah Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Subang
7.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum
8.Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya. badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta badan usaha lainnya.
9.Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua bend a, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
10.Izin adalah izin pembuangan limbah cair yang sudah diolah terlebih dahulu sehingga sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan;
11.Pencemaran Air adalah masuknya suatu zat, energi, atau komponen lainnya berupa makhluk hidup atau benda mati ke dalam air yang menyebabkan penurunan kualitas air sehingga air tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
12.Limbah cair adalah limbah dalam wujud cair yang dihasilkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan yang dibuang ke lingkungan dan diduga dapat menurunkan kualitas lingkungan;
13.Laboratorium adalah laboratorium yang terakreditasi;
14.Baku mutu limbah cair adalah batas kadar dan jumlah unsur pencemar yang ditenggang dalam limbah cair untuk dibuang dari suatu jenis kegiatan tertentu;
15.Air adalah semua air yang terdapat diatas dan dibawah permukaan tanah kecuali air laut dan air fosil;
16.Sumber air adalah badan air dan air tanah baik air permukaan ataupun air bawah tanah;
17.Badan air adalah kumpulan air yang besarnya antara lain bergantung pada relief permukaan bumi, curah hujan dan suhu, misal sungai, rawa, danau, laut, dan samudra; 3
18.Instalasi Pengolah Air Limbah yang selanjutnya disebut I PAL adalah Instalasi pengolah air limbah yang berfungsi untuk mengolah air limbah cair yang diharapkan menghasilkan effluent sesuai dengan baku mutu air yang diizinkan;