1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Subang.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Subang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang selanjutnya disebut LPPL adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya beijaringan dengan Radio Republik Indonesia.
6.LPPL Radio Benteng Pancasila Subang adalah LPPL di Daerah Kabupaten.
7.Dewan Pengawas adalah organ LPPL Radio Benteng Pancasila Subang yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan LPPL Radio Benteng Pancasila Subang.
8.Dewan Direksi adalah unsur pimpinan LPPL Radio Benteng Pancasila Subang yang berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan lembaga penyiaran publik.
9.Penanggung jawab Penyelenggara Penyiaran adalah penyelenggara kegiatan penyiaran dan operasional LPPL Radio Benteng Pancasila Subang.
10.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
11.Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
12.Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
13.Penyiaran Radio adalah media komunikasi masa dengar, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
14.Program adalah kegiatan penyelenggaraan siaran yang berisikan serangkaian program acara siaran yang ditujukan kepada khalayak dan wilayah di daerah dengan menggunakan spektrum frekuensi radio.
15.Siaran Lokal adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah jangkauan satu kabupaten sesuai dengan wilayah layanan siaran.
16.Siaran Iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
17.Siaran Iklan Niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan.
18.Siaran Iklan Layanan Masyarakat adalah siaran iklan nonkomersial yang disiarkan melalui penyiaran radio dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesanpesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut.
19.Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektomagnetik dengan frekuensi lebih kecil dari 3000 GHz yang merambat di udara dan/atau ruang angkasa yang berfungsi sebagai media pengiriman dan/atau penerimanaan informasi untuk keperluan antara lain Penyelenggaraan Telekomunikasi, penyelenggaraan Penyiaran, penerbangan, pelayaran, meteorologi, penginderaan jarak jauh, dan astronomi.
20.Iuran Penyiaran adalah sejumlah uang yang dibayarkan masyarakat kepada Daerah, sebagai wujud peran serta masyarakat untuk mendanai penyiaran publik yang akan dipertanggungjawabkan secara periodik kepada masyarakat.
21.Komisi Penyiaran Indonesia yang selanjutnya disebut KPI, adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
22.Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran adalah acuan bagi lembaga penyiaran dan KPI untuk menyelenggarakan dan mengawasi sistem penyiaran nasional di Indonesia.