Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2005
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2005
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 95
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal, baik secara kelembagaan maupun dalam penyelenggaraan penyiarannya, bersifat independen, netral, dan tidak komersial.
RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal bertujuan menyajikan program siaran yang mendorong terwujudnya sikap mental masyarakat yang beriman dan bertakwa, cerdas, memperkukuh integrasi nasional dalam rangka membangun masyarakat mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menjaga citra positif bangsa.
BAB III
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)