Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 9 Tahun 2019
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 68
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Subang tentang Penyelenggaraan Kearsipan. BUPATISUBANG, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PENYELENGGARAANKEARSIPAN PROVINS!JAWABARAT PERATURANDAERAHKABUPATENSUBANG NOMOR !) TAHUN2019 TENTANG BUPATISUBANG Mengingat Menimbang Republik Indonesia Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang, dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
BAB I
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG TENTANG PENYELENGGARAANKEARSIPAN. Menetapkan MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENSUBANG dan BUPATI SUBANG
Penyelanggaraan kearsipan bermaksud untuk memberikan kepastian hukum dalam penyajian informasi pada pemerintahan daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan.
Penyelenggaraan Kearsipan dilaksanakan dengan berasaskan :
TT_1 --'------ ""--'----- 1._ _i 1 1--L.!.!-1---- 1-----.!--- ( 1) Pemerintah Daerah berwenang dalam :
BAB III
Ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan, meliputi:
Penyelenggaraan kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, meliputi:
BAB IV
Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kearsipan di Daerah sesuai dengan kewenangannya.
( 1) Penyelenggaraan kearsipan pada Lembaga Pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kearsipan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)