1.Daerah adalah Kabupaten Sukabumi.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sukabumi.
4.Perangkat Daerah adalah Unsur Pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Taman adalah sebidang lahan yang ditata sedemikian rupa sehingga mempunyai keserasian, keteduhan, keindahan, kesegaran lingkungan, kenyamanan dan keamanan bagi pemilik atau penggunanya.
6.Pertamanan adalah hasil segala kegiatan dan/atau usaha penataan ruang yang memanfaatkan unsur-unsur alam dan binaan manusia 4 yang bertujuan menciptakan keserasian, keteduhan, keindahan, kesegaran lingkungan, kenyamanan dan pembentukan wadah kegiatan rekreasi luar ruang berupa Taman Kota, Taman Lingkungan, Taman Jalan dan Jalur Hijau serta Kebun Bibit.
7.Taman Kota adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari Ruang Terbuka Hijau Kota yang mempunyai batas tertentu, ditata dengan serasi, lestari dan indah dengan menggunakan material taman, material buatan dan unsur-unsur alam untuk menjadi fasilitas sosial kota, pengaman sarana kota dan mampu menjadi areal penyerapan air.
8.Taman Lingkungan adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari Ruang Terbuka Hijau yang berada dalam lingkungan pemukiman masyarakat yang terdiri atas Taman Lingkungan Rukun Tetangga, Taman Lingkungan Rukun Warga, Taman Lingkungan Desa/Kelurahan dan Taman Lingkungan Kecamatan.
9.Taman Jalan adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari Ruang Terbuka Hijau yang terdiri dari taman pulau jalan, taman tepi jalan dan taman median jalan.
10.Jalur Hijau adalah Ruang Terbuka Hijau untuk keserasian lingkungan dengan tujuan konservasi tanah, lingkungan peresapan air, perlindungan areal khusus dan penyegaran udara yang terletak disepanjang jalan.
11.Penataan adalah penataan terhadap areal pertamanandan pemakaman yang berada dalam wilayah Kabupaten Sukabumi.
12.Ruang terbuka adalah ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas baik dalam bentuk arca/kawasan maupun dalam bentuk area memanjang jalur dimana dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan.
13.Makam adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman Jenasah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan. Tanah makam adalah tanah yang disediakan oleh TPU atas permohonan orang untuk dipakai memakamkan dirinya,ahli waris,atau orang yang menjadi tanggung jawabnya.
14.Tanah makam yang langsung dipergunakan adalah petak tanah makam yang disediakan oleh TPU yang langsung dimanfaatkan untuk pemakaman. Tanah makam cadangan/pemesanan adalah petak tanah makam yang disediakan oleh TPU atas pemesanan seseorang yang tidak dimanfaatkan secara langsung untuk pemakaman.
15.Ahli waris adalah orang yang berhak menerima waris.
16.Tempat Pemakaman Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman Jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan yang dikelola oleh pemerintah daerah.
17.Tempat Pemakaman Bukan Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah yang pengelolaannya dilakukan oleh badan sosial dan/atau badan keagamaan.
18.Tempat Pemakaman Khusus adalah areal tanah yang digunakan untuk tempat pemakaman yang karena faktor sejarah dan faktor kebudayaan mempunyai arti khusus. 5
19.Retribusi Pelayanan Pemakaman adalah pungutan daerah atas jasa pelayanan pemakaman serta pemanfaatan fasilitas jasa layanan pemakaman pada taman pemakaman umum khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Bupati melalui SKPD yang ditunjuk.
20.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
21.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan..
22.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
23.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau yang tidak seharusnya teutang.
24.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.