Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi. Ditetapkan di Palabuhanratu Pada tanggal 11 November 2022 BUPATI SUKABUMI, ttd MARWAN HAMAMI Diundangkan d i Palabuhanratu Pada tanggal 1 1 N o v e m b e r 2 0 2 2 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKABUMI, ttd ADE SURYAMAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI TAHUN 2022 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 8/227/2022 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING I. UMUM Penggunaan TKA di Indonesia menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Khususnya TKA yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA, seperti badan hukum atau badan- badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Keberadaan Tenaga Kerja Asing dapat dianggap sebagai suatu kebutuhan sekaligus juga tantangan. Dianggap sebagai suatu kebutuhan karena memang diperlukan dalam rangka membantu pengembangan serta pengalihan pengetahuan dan teknologi. Kemudian dianggap sebagai tantangan karena tenaga kerja lokal mesti bersaing dalam merebut pasar kerja yang sekarang lebih mengutamakan keahlian dan keterampilan. Penggunaan tenaga kerja asing tentunya haruslah dapat memberikan kontribusi kepada daerah. Kontribusi yang dimaksud disini bukanlah hanya di nilai dari segi produk yang dihasilkan oleh tenaga kerja asing itu sendiri, baik itu jasa maupun barang. Akan tetapi juga dalam bentuk retribusi yang dikenakan pada saat Perpanjangan IMTA sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang akan digunakan untuk pelaksanaan tugas otonomi dan mensejahterakan masyarakat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing bahwa Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan sebagai Retribusi Daerah. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, serta merupakan potensi penerimaan daerah guna mendukung terselenggaranya urusan yang menjadi kewenangan. II. PASAL DEMI PASAL