Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara. Ditetapkan di Sukamara pada tanggal 28 Desember 2017............... BUPATI SUKAMARA, Ttd. AHMAD DIRMAN Diundangkan di Sukamara pada tanggal 28 Desember 2017......................... Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKAMARA, Ttd. SUTRISNO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKAMARA TAHUN 2017 NOMOR 11 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKAMARA, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH : 11 , 123 /2017 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKAMARA NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG GANTI RUGI TANAM TUMBUH DI KABUPATEN SUKAMARA I. UMUM Peraturan Daerah Tentang Ganti Rugi Tanam Tumbuh ini memuat besarnya tali asih kepada masyarakat yang lahannya terkena dampak dari dilaksanakannya pembangunan, pengelolaan usaha atau usaha dibidang perkebunan, pertanian, kehutanan, dan usaha lainnya. Pelaksanaan pembangunan dan usaha tidak terlepas dan sangat erat kaitannya dengan tanaman yang tumbuh diatas lahan yang akan dipergunakan untuk kegiatan pembangunan dan pengelolaan usaha atau usaha tersebut, sehingga perlu adanya tarif ganti rugi tanam tumbuh komoditas perkebunan, pertanian, dan kehutanan agar penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Sukamara sesuai asas manfaat dan berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, keharmonisan, serta berkeadilan. Dengan pokok-pokok materi seperti yang diuraikan diatas, maka disusunlah Peraturan Daerah ini sebagai acuan dan landasan hukum, berkaitan dengan tanam tumbuh komoditas kehutanan dan perkebunan yang akan digunakan untuk kegiatan pembangunan di Kabupaten Sukamara. Hal-hal yang belum diatur secara rinci dalam Peraturan Daerah ini, diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. II. PASAL DEMI PASAL