Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara. Ditetapkan di Sukamara pada tanggal 29 Desember 2017 BUPATI SUKAMARA, Ttd. AHMAD DIRMAN Diundangkan di Sukamara pada tanggal 29 Desember 2017 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKAMARA, Ttd. SUTRISNO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKAMARA TAHUN 2017 NOMOR 14 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKAMARA, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH : 14 , 126 /2017 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKAMARA NOMOR 14 TAHUN 2017 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SUKAMARA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SUKAMARA I. PENJELASAN UMUM Dalam upaya untuk lebih memantapkan otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab serta meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Kabupaten Sukamara, dan juga untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan air minum kepada masyarakat, diperlukan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sukamara. Tujuan dilakukannya usaha penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan fungsi pelayanan sosial, pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan daerah. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL