1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Sukamara.
2.Bupati adalah Bupati Sukamara.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukamara.
4.Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua DPRD Kabupaten Sukamara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD Kabupaten Sukamara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7.Sekretaris DPRD adalah Pejabat Perangkat Daerah yang memimpin Sekretariat DPRD Kabupaten Sukamara.
8.Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai pimpinan dan anggota DPRD.
9.Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
10.Tunjangan jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
11.Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua atau Sekretaris dan Anggota Panitia Musyawarah atau komisi, atau Badan Kehormatan, atau Panitia Anggaran atau alat Kelengkapan lainnya. 3
12.Tunjangan Komunikasi Insentif yang selanjutnya disingkat TKI adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD.
13.Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan bagi pimpinan DPRD, belanja rumah tangga bagi pimpinan DPRD dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD.
14.Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD yang selanjutnya disebut BPO Pimpinan DPRD adalah dana yang disediakan bagi Pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari.
15.Uang jasa pengabdian adalah uang yang diberikan kepada pimpinan dan Anggota DPRD atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
16.Peraturan Daerah, yang selanjutnya disebut Perda adalah Perda Kabupaten Sukamara.
17.Peraturan Kepala Daerah, yang selanjutnya disebut Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Sukamara.
18.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara.
19.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.