1.Daerah adalah Kabupaten Sukamara. 4
2.Pemerintah Daerah adalah penyelenggara urusan Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Bupati adalah Bupati Sukamara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Sukamara.
6.Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat.
7.Desa adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
8.Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD adalah Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
9.Dayak adalah rumpun atau himpunan suku penduduk asli Kalimantan yang mempunyai hak-hak adat, kebiasaan-kebiasaan, adat-istiadat dan hukum adat yang diakui sebagai wujud dari ke-Bhineka Tunggal Ika-an, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Masyarakat Adat Dayak adalah semua orang dari keturunan suku Dayak yang berhimpun, berkehidupan dan berbudaya sebagaimana tercermin dalam semua kearifan lokalnya dengan bersandar pada kebiasaan, adat istiadat dan hukum adat.
11.Kedamangan adalah suatu Lembaga Adat Dayak yang memiliki wilayah adat, kesatuan masyarakat adat dan hukum adat dalam wilayah Kabupaten Sukamara yang terdiri dari himpunan beberapa desa/kelurahan dalam satu kecamatan yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
12.Kelembagaan Adat Dayak adalah Organisasi kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun secara wajar telah tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah masyarakat adat Dayak dengan wilayah hukum adatnya, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan dengan mengacu kepada adat istiadat, kebiasan-kebiasan dan hukum adat Dayak.
13.Tanah Adat adalah Tanah beserta isinya yang berada di wilayah kedamangan dan atau di wilayah desa/kelurahan yang dikuasai berdasarkan hukum adat, baik berupa hutan maupun bukan hutan dengan luas dan batas-batas yang jelas, baik milik perorangan maupun milik bersama yang keberadaannya diakui oleh Damang Kepala Adat.
14.Tanah Adat milik bersama adalah tanah warisan leluhur turun temurun yang dikelola dan dimanfaatkan bersama-sama oleh para ahli waris sebagai sebuah komunitas, dalam hal ini dapat disejajarkan maknanya dengan Hak Ulayat.
15.Tanah adat milik perorangan adalah tanah milik pribadi yang diperoleh dari membuka hutan atau berladang, jual beli, hibah, warisan, dapat berupa kebun atau tanah yang ada tanam tumbuhnya maupun tanah kosong belaka; 5
16.Hak-hak adat di atas tanah adalah hak bersama maupun hak perorangan untuk mengelola, memungut dan memanfaatkan sumber daya alam dan atau hasil-hasilnya, di dalam maupun di atas tanah yang berada di dalam hutan di luar tanah adat.
17.Hak adat adalah hak untuk hidup dengan memanfaatkan sumber daya yang ada dalam lingkungan wilayah adat, berdasarkan adat istiadat, kebiasaan- kebiasaan dan hukum adat, sebagaimana dikenal dalam lembaga-lembaga adat Dayak setempat.
18.Adat lstiadat Dayak adalah seperangkat nilai dan norma, kaidah dan keyakinan sosial yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat adat Dayak serta nilai atau norma lain yang masih dihayati dan dipelihara masyarakat sebagaimana terwujud dalam berbagai pola nilai perilaku kehidupan sosial masyarakat setempat.
19.Damang Kepala Adat adalah pimpinan adat dan Ketua Kerapatan Mantir Perdamaian Adat tingkat kecamatan yang berwenang menegakkan hukum adat Dayak dalam suatu wilayah adat yang pengangkatannya berdasarkan hasil pemilihan oleh para kepala desa/kelurahan, para ketua Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan para Mantir Adat Kecamatan, para Ketua Kerapatan Mantir Adat Perdamaian desa/kelurahan yang termasuk Dalam wilayah Kedamangan tersebut.
20.Wilayah adat adalah wilayah satuan budaya tempat adat-istiadat, kebiasaan- kebiasaan dan hukum adat Dayak itu tumbuh, berkembang dan berlaku sehingga menjadi penyangga untuk memperkokoh keberadaan Masyarakat Adat Dayak bersangkutan.
21.Dewan Adat Dayak Kabupaten Sukamara adalah Lembaga Adat Dayak yang mengemban tugas dari Majelis Adat Dayak Nasional dan Dewan Adat Dayak Provinsi, sebagai lembaga koordinasi dan supervisi bagi Dewan Adat Dayak Kecamatan dan Kedamangan demi membantu kelancaran tugas Damang Kepala Adat dibidang pemberdayaan, pelestarian, pengembangan, adat- istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan hukum adat Dayak di wilayah kabupaten.
22.Dewan Adat Dayak Kecamatan adalah Lembaga Adat Dayak yang mengemban tugas dari Majelis Adat Dayak Nasional, Dewan Adat Dayak Provinsi dan Dewan Adat Dayak Kabupaten sebagai mitra Damang Kepala Adat, lembaga koordinasi dan supervisi bagi Dewan Adat Dayak dan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Desa/Kelurahan, demi membantu kelancaran tugas Damang Kepala Adat di bidang pemberdayaan, pelestarian, pengembangan, adat-istiadat, kebiasaan kebiasaan dan hukum adat Dayak di wilayah Kecamatan.
23.Dewan Adat Dayak Desa/Kelurahan adalah Lembaga Adat Dayak yang mengemban tugas dari Majelis Adat Dayak Nasional, Dewan Adat Dayak Provinsi, Dewan Adat Dayak Kabupaten dan Dewan Adat Dayak Kecamatan, sebagai mitra Kerapatan Mantir Perdamaian Adat desa/kelurahan, demi membantu kelancaran tugas Damang Kepala Adat di wilayah desa/kelurahan.
24.Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak adalah sub-organisasi Majelis Adat Dayak Nasional, Dewan Adat Dayak Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang mempunyai tugas khusus untuk mengawal perjuangan Masyarakat Adat Dayak mempertahankan keberadaannya, membantu tugas Damang dalam menegakkan hukum adat dan mengantisipasi gangguan terhadap kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia di daerah perbatasan.
25.Hukum Adat adalah hukum yang benar-benar hidup dalam kesadaran hati nurani masyarakat dan tercermin dalam pola-pola tindakan mereka sesuai dengan adat istiadatnya dan pola-pola sosial budayanya yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. 6
26.Mantir Adat adalah perangkat adat pembantu Damang atau gelar bagi anggota Kerapatan Mantir Perdamaian Adat di tingkat Kecamatan dan anggota Kerapatan Mantir Perdamaian Adat tingkat Desa/Kelurahan.
27.Kerapatan Mantir Adat atau Kerapatan Let Adat adalah perangkat adat pembantu Damang atau gelar bagi anggota Kerapatan Mantir Perdamaian Adat di tingkat kecamatan dan anggota Kerapatan Mantir Perdamaian Adat tingkat desa/kelurahan yang ditetapkan oleh Keputusan Damang Kepala Adat dan berfungsi sebagai peradilan adat yang berwenang membantu Damang Kepala Adat dalam menegakkan hukum adat Dayak di wilayahnya.
28.Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak yang selanjutnya disingkat BATAMAD adalah sub organisasi Majelis Adat Dayak Nasional, Dewan Adat Dayak Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang mempunyai tugas khusus untuk mengawal perjuangan Masyarakat Adat Dayak mempertahankan keberadaannya, membantu tugas Damang dalam menegakkan hukum adat dan mengantisipasi gangguan terhadap kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia di daerah perbatasan.
29.Pemberdayaan adalah rangkaian upaya aktif agar kondisi dan keberadaan budaya, adat-istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan hukum adat dan lembaga adat dapat lestari dan makin kukuh, sehingga hal itu dapat berperan positif dalam pembangunan daerah sebagai aset nasional dan berguna bagi masyarakat yang bersangkutan sesuai dengan tingkat kemajuan dan perkembangan zaman.
30.Pelestarian adalah upaya untuk menjaga dan memelihara lembaga adat, nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang tersimpul di dalam hukum adat Dayak yang bersangkutan, terutama nilai-nilai etika, moral dan adab yang merupakan intinya, sehingga keberadaannya terjaga dan tetap lestari.
31.Pengembangan adalah upaya yang terencana, terpadu dan terarah agar lembaga adat, adat-istiadat; kebiasaan-kebiasaan yang tersimpul dalam hukum adat Dayak, dapat tumbuh dan berkembang, sehingga mampu meningkatkan peranannya dalam membangun karakter, mengangkat harkat dan martabat masyarakat adat Dayak, karena tetap mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, peradaban dan budaya bangsa, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
32.Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah kesatuan dan acuan bagi Majelis Adat Dayak Nasional dan Adat Dayak pada Semua tingkatan dalam berkoordinasi dan bersinergi untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing.