Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara. Ditetapkan di Sukamara pada tanggal 17 September 2018 Pj. BUPATI SUKAMARA, ttd. NURUL EDY Diundangkan di Sukamara pada tanggal 17 September 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKAMARA, ttd. SUTRISNO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKAMARA TAHUN 2018 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKAMARA, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH : 01,66/2018 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKAMARA NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SUKAMARA KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANGUN SUKMA JAYA KABUPATEN SUKAMARA I. PENJELASAN UMUM Bahwa dalam upaya pengembangan usaha, meningkatkan efisiensi dan kinerja Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya Kabupaten Sukamara, maka Pemerintah Kabupaten Sukamara perlu melaksanakan penambahan penyertaan modal daerah berupa tanah seluas 13.453 m2 kepada Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya Kabupaten Sukamara. Tanah seluas 13.453 m2 tersebut telah dilakukan penilaian oleh Tim Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun berdasarkan Laporan Nomor : LAP-0054/2/1/WKN.12/KNL.02/10.03/2017 tanggal 11 Juli 2017 tentang Laporan Penilaian Atas Sebidang Tanah Luas 13.453 m2 berdasarkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 14 Barang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara dengan Lokasi Jl. Tjilik Riwut RT 01 KM. 8 Desa Natai Sedawak, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah dengan hasil nilai wajar sebesar Rp. 611.439.000,- (enam ratus sebelas juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah). Penambahan Penyertaan Modal Daerah ini dilakukan dengan maksud agar Perseroan Terbatas dapat mengembangkan usaha, meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam menjalankan unit usahanya dan juga untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL