menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD sebagai landasan Operasional pelaksanaan APBD. X| Paed 19 Peraturan Daerah ini mulal berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara. Ditetapkan di Sukanara pada tanggal 29 Desember 2021 BUPATI SUKAMARA, ttd VINDU SUBAGIO Diundangkan di Sukamara pada tanggal 29 Desember 2021 SEKRETARIS DAERAII IIABUPATEN SUKAMARA, ttd RENDy LrsMANA LEMBARAN DAERAII KABUPATEN SUKAMARA TAHUN 2021 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAII KABUPATEN SUKAMARA, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH : 02,115/2021 xii PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAII IIABUPATEN SUKAMARA NOMOR 2 TAIIUN 2022 TENTAVG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEEN.A DABRAII TAHUN ANGGARAN 2022 I. UMUM Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah dengan berpedoman kepada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat dan mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi serta ditetapkan dengan peraturan daerah. Dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Daerah tetap konsisten memenuhi empat anggaran mandatori utama yaitu pendidikan, kesehatan, anggaran dana desa, dan belarija dana transfer umum untuk pemulihan ekonomi. Selain itu, mengingat Tahun 2022 masih dalam nasa pandemi COVID-19, dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Daerah juga tetap mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi Vz."s Corioria, terutama dukungan dalam pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat.
11.PASAL DEMI PASAI