DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2021

Nomor
2
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
19

Ringkasan

(1) APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah; (2) APBD Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp.696.987.087.921,OO (Enam ratus sembilan puluh enam milyar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah), terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.

Isi peraturan

Teks19PDFHirarki

Memuat teks peraturan…