1.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas–luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Daerah adalah Kabupaten Sukamara.
4.Bupati adalah Bupati Sukamara.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya di sebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara.
6.Dinas adalah Dinas Kabupaten Sukamara yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
7.Dinas Provinsi adalah Dinas Provinsi Kalimantan Tengah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
8.Pejabat penerbit izin adalah pejabat yang diberi tugas dan wewenang di bidang perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
10.Minuman beralkohol tradisional adalah minuman beralkohol yang dibuat secara tradisional dan turun temurun yang dikemas secara sederhana dan pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu, serta dipergunakan untuk kebutuhan upacara adat dan keagamaan.
11.Minuman beralkohol campuran/oplosan adalah minuman beralkohol yang dibuat dan dicampur dengan cara tertentu dari bahan yang mengandung etil alkohol (C2H5OH) dan/atau metil alkohol (CH3OH) atau bahan berbahaya lainnya.
12.Pengendalian adalah segala usaha atau kegiatan untuk mengetahui, menilai dan mengarahkan agar peredaran Minuman beralkohol dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4
13.Pengawasan adalah serangkaian kegiatan pencarian, pengumpulan dan analisa data dan/atau keterangan lainnya terhadap segala bentuk pelanggaran usaha peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sukamara.
14.Peredaran minuman beralkohol adalah kegiatan menyalurkan minuman beralkohol yang dilakukan oleh distributor, sub distributor, dan penjual langsung untuk diminum di tempat.
15.Pengecer minuman beralkohol yang selanjutnya disebut pengecer adalah perusahaan yang menjual minuman beralkohol kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan di tempat yang telah ditentukan.
16.Penjual langsung minuman beralkohol untuk diminum di tempat yang selanjutnya disebut penjual langsung adalah perusahaan yang menjual minuman beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum langsung di tempat yang telah ditentukan.
17.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol.
18.Distributor adalah perusahaan yang ditunjuk oleh produsen minuman beralkohol produk dalam negeri dan/atau Importir Terdaftar Minuman beralkohol (IT-MB) produk asal impor dan penjual langsung melalui sub distributor di wilayah pemasaran tertentu.
19.Sub Distributor adalah perusahaan yang ditunjuk oleh distributor untuk mengedarkan minuman beralkohol produk dalam negeri dan/atau produk asal impor kepada penjual langsung di wilayah pemasaran tertentu.
20.Restoran adalah jenis usaha jasa pangan bertempat di sebagian atau seluruh bangunan yang permanen, dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, penyajian dan penjualan makanan dan minuman bagi umum dengan banyak variasi dimana tamu bebas memilih sendiri makanan dan minuman yang diinginkan, di tempat usahanya serta memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan.
21.Usaha Karaoke adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas menyanyi dengan atau tanpa pemandu lagu.
22.Usaha Hotel adalah usaha penyediaan akomodasi secara harian berupa kamar-kamar di dalam 1 (satu) atau lebih bangunan, termasuk losmen, penginapan, pesanggrahan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnya.
23.Usaha Bar adalah usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menjual berbagai jenis minuman terutama alcoholic beverages termasuk pula mixed drink di tempat usahanya untuk para tamu dan menyediakan fasilitas karaoke.
24.Usaha Kafe adalah usaha penyediaan makanan ringan dan minuman ringan yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah. 5
25.Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman beralkohol yang selanjutnya disebut SIUP-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus Minuman beralkohol.
26.Surat Keterangan Pengecer Minuman beralkohol golongan A yang selanjutnya disebut SKP-A adalah surat keterangan untuk pengecer Minuman beralkohol golongan A.
27.Surat Keterangan Penjual Langsung minuman beralkohol golongan A yang selanjutnya disebut SKPL-A adalah surat keterangan untuk penjual langsung minuman beralkohol golongan A.
28.Importir Terdaftar Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat IT-MB adalah perusahaan yang mendapatkan penetapan untuk melakukan kegiatan impor minuman beralkohol.
29.Usaha pembuatan minuman beralkohol tradisional adalah kegiatan membuat minuman beralkohol secara tradisional dan turun-temurun melalui proses fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, dikemas secara sederhana dan dilakukan sewaktu-waktu.
30.Izin edar adalah bentuk persetujuan registrasi bagi produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen makanan, dan makanan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia agar produk tersebut secara sah dapat diedarkan di wilayah Indonesia.
31.Supermarket adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran dengan luas lantai lebih dari 400 m2 (empat ratus meter persegi).
32.Hypermarket adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran dengan luas lantai lebih dari 5.000 m2 (lima ribu meter persegi).
33.Toko Bebas Bea (Duty Free Shop) adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang tertentu.
34.Penyidikan tindak pidana di bidang minuman beralkohol yang selanjutnya disebut penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang minuman beralkohol yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
35.Penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang- undang untuk melakukan penyidikan.
36.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.