( 1) Bupati melainikan kajian dan verifiikasi terhadap laporan berkala penjabat Kepala Desa Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3).
(2)Dalam inelaksanakan kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati membentuk tim penilai k.elayakan Desa persiapan menjadi Desa dengan keputusan Bupati yang paling sedikit terdiri alas:
a.unsur perangkat Daerah yang membidangi pemerintahan, pemberddyaari riasyalck-a-i, per-ericanaari Peribangtirian Daerah dan peraturan perundang-undangan;
b.Camat setempat; dan
c.unsur akademisi di bidang pemerintahan, perencanaan pengembangan wilayah, pembangunan, dan sosial kemasyarakatan.
(3)Jumlah Junsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Daerch.
(4)Tim penilai kelayakan Desa persiapan menjadi Desa bertugas melakukan kajian dan verifikasi kelayakan Desa persiapan ditetapkan menjadi Desa.
(5)Hasil pelaksanaan tugas tim penilai kelayakan Desa persiapan menjadi Desa dituangkan ke dalam bentuk rekomendasi yang menyatakan layak-tidaknya Desa persiapan ditetapkan menjadi Desa.
(6)Apabila hasil kajian dan evaluasi tim penilai kelayakan Desa persiapan menjadi Desa menyatakan Desa persiapan layak menjadi Desa, Bupati menyusun Peraturan Daerah tentang pembentukan Desa.
(7)Apabila hasil kajian dan verifikasi tim penilai kelayakan Desa persiapan menjadi Desa menyatakan Desa persiapan tidak layak menjadi Desa, maka Desa persiapan dihapus dan wilayahnya dikembalikan ke Desa induk.
(8)Penghapusan dari pengembalian Desa persiapan ke Desa induk sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(9)Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kajian dan verifikasi kelayakan Desa peisiapan menjadi Desa diatur dalam Peraturan Bupati.