Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkari pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukalnara. Ditetapkan di Sukamara pada tanggal 31 Desember 202 1 BupATI suKARIEjm, ttd VIHDU SUBAGIO Diundangkan di Sukamara pada tanggal 31 Desember 2021 SERERATRIS DAERAH KABupATEAV suKAMrm, ttd REHDy LrsnENA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKAMARA TAHUN 2021 NOMOR 5 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKAMARA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR: 05,136/2021 ::`#sRErian `LINIP. 19,Z50 ai dengan aslinya AGLEN H KUM, U OKA, S.H. 200212 1004 5 PEHgELASART Ln:NS PERATURA)I DAERAII KABupATBN SUKAMARA HOMOR 5 TAHUN 2021 TENTAHG pENyERTAAnT MOBAI pEREERIrmAII IIABupATEH sulIAMARA KEPADA PERSEROAAV TEREATAS BAVGutt SUKMA JAVA REUPATERT SURAMARA I. PEAVJELASAH UMUM Seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah yang menyebabkan semakin meningkatnya pembiayaan pemerintELh daerah, mengharuskan Pemerintah Daerah untuk senantiasa berupaya meningkatkan sumber-sumber pembiayaan terutama dari Pendapatan Asli Daerah seiring bertambahnya urusan pemerintah yang dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah. 0leh sebab itu diperlukan upaya-upaya dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah yang sekaligus untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah di Kabupaten Sukamara. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan lebih memberdayakan dan mengoptimalkan kineria Perusahaan Daerah dengan memberikan penamhahan penyertaaan modal kepada perusahaan daerah yang bertujuan untuk memperkuat struk±ur permodalan dan meningkatkan daya saing sehingga tercipta i]dim usaha yang menguntungkan sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah dalarn mendukung pembangunan. di Kabupaten Sukamara. Dalam pelaksanaan penyertaan modal tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan daerah dan kebutuhan perusahaan serta berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dalam upaya memenuhi ketentuan yang ada Pemerintah Kabupaten Sukamara membentuk Peraturan Daerah.
11.PEAVJEIASAH PASAI DEMI PASAL