1.Daerah adalah Kabupaten Sukamara.
2.Kabupaten adalah Kabupaten Sukamara.
3.Bupati adalah Bupati Sukamara.
4.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 4
6.Dinas adalah Dinas teknis yang salah satu tugas dan fungsinya menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
7.Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
8.Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
9.Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
10.Jaminan Hari Tua yang selanjutnya JHT adalah adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
11.Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
12.Penyakit akibat kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
13.Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh atau hilangnya anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.
14.Cacat sebagian anatomi adalah cacat yang mengakibatkan hilangnya sebagian atau beberapa bagian anggota tubuh.
15.Cacat sebagian fungsi adalah cacat yang mengakibatkan berkurangnya fungsi sebagian atau beberapa bagian anggota tubuh.
16.Cacat total tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan sesorang untuk melakukan pekerjaan.
17.Badan Penyelengara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian baik BPJS Ketenagakerjaan Pusat, Cabang maupun Perwakilan terdekat di wilayah Kabupaten Sukamara.
18.Pekerja bukan penerima upah adalah orang perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan.
19.Pekerja sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikategorikan sebagai pekerja bukan penerima upah adalah setiap orang yang bekerja secara mandiri dengan memperoleh penghasilan yang iuran pendaftarannya dialokasikan dan dibayarkan serta dijamin oleh pemerintah daerah.
20.Keluarga adalah suami atau isteri beserta anak yang sah.
21.Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan/ atau pemberi kerja. 5
22.Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah kartu tanda peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian, sesuai dengan penahapan kepesertaan.
23.Koordinasi adalah kegiatan yang memadukan fungsi yang terkait antar Organisasi Perangkat Daerah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
24.Pegawai pengawas ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut pegawai ketenagakerjaan adalah aparatur sipil negara daerah yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
25.Pekerja sektor informal adalah pekerja yang berstatus berusaha sendiri atau pekerja bebas disektor pertanian dan non pertanian.