1.Daerah adalah Kabupaten Sukamara.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sukamara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
6.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
7.Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Negara.
8.Penyelenggaraan Perlindungan Anak adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan orang tua, yang ditujukan untuk mencegah,mengurangi resiko, dan menangani korban tindakan kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran terhadap anak.
9.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
10.Indikator Kabupaten Layak Anak adalah variabel sebagai ukuran dan nilai dari kinerja tahunan dalam pemenuhan hak anak yang wajib dicapai oleh Pemerintah Kabupaten melalui kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA). 5
11.Penyelenggaran Kabupaten Layak Anak (KLA) adalah serangkaian kegiatan pembangunan dan pelayanan publik untuk pemenuhan hak-hak anak yang wajib disediakan oleh Pemerintah Kabupaten secara terintegrasi dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan evaluasi setiap kebijakan, program dan kegiatan untuk mencapai lndikator Kabupaten Layak Anak (KLA).
12.Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak adalah lembaga koordinatif Pemerintah Kabupaten di tingkat kabupaten yang mengkoordinasikan kebijakan, program dan kegiatan untuk penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dengan anggota yang terdiri dari wakil unsur eksekutif, unsur legislatif, dan unsur yudikatif yang membidangi anak, dengan didukung perguruan tinggi, organisasi non pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, swasta, orang tua, keluarga, dan melibatkan forum anak.
13.Sekretariat Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak adalah tempat sekretariat satuan kerja untuk memberikan dukungan administrasi kepada Perangkat Daerah yang membidangi penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di mana sekretariat dan segenap personilnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
14.Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak adalah serangkaian kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran pembangunan dan pelayanan publik selama lima tahun yang wajib disediakan oleh Pemerintah Kabupaten untuk pemenuhan hak-hak anak dalam upaya mencapai Indikator Kabupaten Layak Anak.
15.Hak adalah kewenangan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu menurut hukum.
16.Pemenuhan Hak Kesehatan dan Kesejahteraan Anak adalah situasi dan kondisi anak yang telah terpenuhi hak kesehatan dan kesejahteraannya, yang wajib disediakan oleh Pemerintah Kabupaten di dalam pembangunan dan pelayanan melalui Perangkat Daerah terkait sesuai dengan bidang urusannya sebagai Penyelenggara Kabupaten Layak Anak
17.Pemenuhan Hak Pendidikan dan Budaya Anak adalah situasi dan kondisi anak yang terpenuhi hak pendidikan dan budayanya yang wajib disediakan oleh Pemerintah Kabupaten di dalam pembangunan dan pelayanan melalui Perangkat Daerah terkait sesuai dengan bidang urusannya sebagai Penyelenggara Kabupaten Layak Anak.
18.Pemenuhan Hak Pengasuhan Anak dan Lingkungan Keluarga adalah situasi dan kondisi anak yang terpenuhihak pengasuhan dan lingkungan keluarganya yang wajib disediakan oleh Pemerintah Kabupaten di dalam pembangunan dan pelayanan melalui Perangkat Daerah terkait sesuai dengan bidang urusannya sebagai Penyelenggara Kabupaten Layak Anak.
19.Pemenuhan Hak Perlindungan Khusus Anak adalah situasi dan kondisi anak yang terpenuhi hak atas perlindungan khususnya, yang wajib disediakan oleh Pemerintah Kabupaten didalam pembangunan dan pelayanan melalui Perangkat Daerah terkait sesuai dengan bidang urusannya sebagai Penyelenggara Kabupaten Layak Anak.
20.Lingkungan Pengasuhan adalah pengasuhan oleh orangtua dan pengasuhan di luar pengasuhan orangtua. Pengasuhan di luar pengasuhan orangtua terdiri dari pengasuhan oleh orangtua asuh atau orangtua angkat maupun pengasuhan dalam lembaga seperti panti asuhan atau panti sosial asuhan anak atau nama lain sejenisnya. 6
21.Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis daerah yang dibentuk pemerintah daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
22.Keluarga Ramah Anak adalah Gerakan Sosial Masyarakat yang melibatkan Pemerintah Kabupaten dan sumber daya berbasis orang tua dan keluarga dalam memberikan penanganan anak dan terutama anak sebagai akibat berkonflik dengan hukum, eksploitasi, penanganan yang salah, penelantaran, tindak kekerasan.
23.Sekolah Ramah Anak adalah Gerakan Sosial Masyarakat yang melibatkan Pemerintah Kabupaten dan sumber daya berbasis lembaga pendidikan dan sekolah dalam memberikan penanganan anak dan terutama anak yang berhadapan dengan hukum, eksploitasi, penanganan yang salah, penelantaran, tindak kekerasan.
24.RW Ramah Anak adalah Gerakan Sosial Masyarakat yang melibatkan Pemerintah Kabupaten dengan sumber daya berbasis masyarakat di tingkat RT dan RW dalam memberikan penanganan anak dan terutama anak yang berhadapan dengan hukum, eksploitasi, penanganan yang salah, penelantaran, tindak kekerasan.
25.Pencegahan adalah upaya pengembangan kemampuan dan mekanisme Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam menciptakan kondisi yang dapat mencegah terjadinya kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran terhadap anak.
26.Penanganan adalah tindakan yang meliputi identifikasi, penyelamatan, rehabilitasi dan reintegrasi terhadap anak yang menjadi korban tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan atau penelantaran.
27.Pengurangan Resiko adalah tindakan dini terhadap anak dan keluarganya yang berada dalam situasi rentan atau beresiko mengalami berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran.
28.Anak yang berhadapan dengan hukum, yang selanjutnya disebut dengan ABH adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
29.Eksploitasi Terhadap Anak adalah setiap perbuatan melibatkan anak dalam kegiatan yang dapat merugikan kesejahteraan dan tumbuh-kembang atau membahayakan keselamatan anak dengan tujuan membuat orang lain dapat memperoleh manfaat ekonomi, seksual, sosial, atau juga politik, termasuk bila di dalamnya terdapat pembatasan atau penghilangan kesempatan anak memperoleh haknya.
30.Penanganan (Perlakuan) yang Salah Terhadap Anak adalah setiap tindakan terhadap anak, termasuk menempatkan anak dalam situasi yang dapat menyebabkan dampak buruk terhadap kesejahteraan, keselamatan, martabat dan perkembangan anak. 7
31.Penelantaran Anak adalah setiap tindakan pengabaian pemenuhan kebutuhan dasar, pengasuhan, perawatan, dan pemeliharaan sehingga mengganggu atau menghambat tumbuh-kembang anak, termasuk membiarkan anak dalam situasi bahaya.
32.Kekerasan Terhadap Anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, dan psikologis.
33.Narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif yang selanjutnya disingkat dengan NAPZA adalah bahan/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan (psikologi) seseorang (pikiran, perasaan, dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi.
34.Swasta adalah orang atau badan yang bergerak dalam bidang usaha bisnis untuk memperoleh keuntungan (profit).
35.Forum Anak adalah wadah partisipasi Anak dimana anggotanya merupakan perwakilan dari Kelompok Anak atau Kelompok Kegiatan Anak atau perseorangan, dikelola oleh Anak dan dibina oleh pemerintah, sebagai sarana menyalurkan aspirasi, suara, pendapat, keinginan, dan kebutuhan Anak dalam proses pembangunan.
36.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami isteri, atau suami isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
37.Masyarakat adalah sekelompok warga yang mendiami suatu wilayah administrasi pemerintahan (tingkat RT, tingkat RW, tingkat Desa/Kelurahan, dan Kecamatan) yang resmi dan bekerja sama dalam kehidupan dan dalam waktu yang cukup lama serta mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
38.Pusat Data dan Sistem Informasi Data Anak adalah pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan data anak yang diperlukan dalam Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).
39.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, sehat, cerdas, tumbuh dan berkembang serta dapat berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian serta mendapat perlindungan dari segala bentuk keterlantaran, kekerasan dan diskriminasi.
40.Panti Sosial Asuhan Anak yang selanjutnya disingkat dengan PSAA adalah wadah pembinaan dan pelayanan kesejahteraan anak baik milik pemerintah maupun masyarakat yang melaksanakan kegiatan kebutuhan dasar dan pengembangan anak.
41.Puskesmas Ramah Anak adalah Puskesmas yang memberikan pelayanan kepada anak secara lengkap dan terpadu dengan tetap memperhatikan kebutuhan anak, layanan terpisah dengan orang dewasa. 8
42.Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat dengan PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau Masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.
43.Pusat Data dan Sistem Informasi Data Anak adalah pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan data anak yang diperlukan dalam Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).
44.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, sehat, cerdas, tumbuh dan berkembang serta dapat berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian serta mendapat perlindungan dari segala bentuk keterlantaran, kekerasan dan diskriminasi.
45.Panti Sosial Asuhan Anak yang selanjutnya disingkat dengan PSAA adalah wadah pembinaan dan pelayanan kesejahteraan anak baik milik pemerintah maupun masyarakat yang melaksanakan kegiatan kebutuhan dasar dan pengembangan anak.
46.Puskesmas Ramah Anak adalah Puskesmas yang memberikan pelayanan kepada anak secara lengkap dan terpadu dengan tetap memperhatikan kebutuhan anak, layanan terpisah dengan orang dewasa.
47.Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat dengan PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.