menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
8.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
9.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3
11.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4698);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4516);
15.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
17.Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1999 Nomor 17, Seri D Nomor 17);
18.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 121);
19.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD. BPR BKK) di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 11 Seri E Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa 4 Tengah Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 39);
20.Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor151);
21.Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Percetakan dan Penerbitan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2007 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 153);
22.Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2007 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 153), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 167);
23.Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2007 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 154);
24.Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 201);
25.Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Pertanian Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 204);
26.Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Jasa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 221); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO dan BUPATI SUKOHARJO 5 MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH.