Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo. Ditetapkan di Sukoharjo pada tanggal 20 Agustus 2025 BUPATI SUKOHARJO, ttd. ETIK SURYANI Diundangkan di Sukoharjo pada tanggal 20 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO, ttd. ABDUL HARIS WIDODO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO TAHUN 2025 NOMOR 4 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO, PROVINSI JAWA TENGAH : (4-140/2025) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, TEGUH PRAMONO,SH,MH Pembina Tingkat I NIP. 19710429 199803 1 003 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029 I. UMUM Pada hakikatnya perencanaan pembangunan Daerah merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional dengan Arah, Tujuan, Sasaran dan prioritasnya sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Kebijakan tersebut selanjutnya dituangkan dalam RPJMN dengan tujuan untuk memberikan gambaran mengenai wujud masa depan yang diinginkan dalam kurun waktu lima tahun. RPJMN sebagai rencana jangka menengah selanjutnya diterjemahkan secara kongkrit, spesifik dan operasional menjadi rencana operasional tahunan. Selain untuk mencapai sasaran pembangunan nasional, pembangunan Daerah juga bertujuan untuk meningkatkan hasil-hasil pembangunan Daerah bagi masyarakat secara adil dan merata agar masyarakat lebih sejahtera. Dalam rangka memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita- cita dan tujuan pembangunan Daerah sesuai dengan visi dan misi Bupati dan wakil Bupati Sukoharjo berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu disusun Rencana Pembangunan Daerah kurun waktu 5 (lima) tahun. RPJMD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025-2029 merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dan wakil Bupati Sukoharjo untuk waktu 5 (lima) tahun yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJMN, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, program pembangunan Daerah dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Penyusunan RPJMD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025-2029 dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan 9 pembangunan, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan. RPJMD Tahun 2025-2029 digunakan sebagai pedoman penyusunan Renstra Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan tahun 2029 dan pedoman penyusunan RKPD pada setiap tahun anggaran. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2025-2029. II. PASAL DEMI PASAL