Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo. Ditetapkan di Sukoharjo pada tanggal 10 September 2018 BUPATI SUKOHARJO, ttd WARDOYO WIJAYA NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO, PROVINSI JAWA TENGAH : (6/2018) Diundangkan di Sukoharjo pada tanggal 10 September 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO, ttd AGUS SANTOSA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO TAHUN 2018 NOMOR 6 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG IZIN GANGGUAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG IZIN GANGGUAN I. UMUM. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan, sudah tidak sesuai dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah yang menjadi dasar pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, agar pemerintah Daerah dapat menindaklanjuti ketentuan yang mengatur Izin gangguan di Daerah sesuai peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. II. PASAL DEMI PASAL