Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo. Ditetapkan di Sukoharjo pada tanggal 30 Agustus 2024 BUPATI SUKOHARJO, ttd. ETIK SURYANI Diundangkan di Sukoharjo pada tanggal 30 Agustus 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO, ttd. WIDODO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO TAHUN 2024 NOMOR 6 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO, PROVINSI JAWA TENGAH : (6-280/2024) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, TEGUH PRAMONO, SH, MH Pembina Tingkat I NIP. 19710429 199803 1 003 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045 I. UMUM Pembangunan nasional adalah rangkaian Upaya Pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan Masyarakat, bangsa dan negara, untuk melaksankan tugas mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negeri Republik Indonesia Tahun 1945. Rangkaian Upaya Pembangunan tersebut memuat kegiatan Pembangunan yang berlangsung tanpa henti, dengan menaikkan tingkat kesejahteraan masyarakat dari generasi demi generasi secara adil dan merata. Pada hakikatnya perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional dengan arah, tujuan, kebijakan, sasaran dan prioritasnya sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Kebijakan tersebut selanjutnya dituangkan dalam RPJPN dengan tujuan untuk memberikan gambaran mengenai wujud masa depan yang diinginkan dalam kurun waktu dua puluh tahun. Pemilihan Kepala Daerah secara langsung setiap lima tahunan juga menjadi pertimbangan utama pentingnya penyusunan rencana Pembangunan daerah yang berkesinambungan. Mengingat akan pentingnya rencana Pembangunan dalam dimensi jangka Panjang, serta memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, 9 Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka Kabupaten Sukoharjo menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah kurun waktu 20 (dua puluh) tahun. RPJPD Kabupaten Sukoharjo digunakan sebagai pedoman dalam Menyusun RPJMD Kabupaten Sukoharjo pada masing-masing tahapan dan periode RPJMD sesuai dengan visi, misi dan program Bupati yang dipilih secara langsung oleh rakyat. RPJMD tersebut dijabarkan lebih lanjut ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan rencana Pembangunan tahunan daerah, yang memuat prioritas pembanguan daerah, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program dan kegiatan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Tujuan yang ingin dicapai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025-2045 adalah (a) mendukung koordinasi antar pelaku Pembangunan dalam pencapaian tujuan daerah, (b) menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu antar fungsi pemerintah maupun Pusat dan Daerah, (c) menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, (d) menjamin tercapaianya penggunanaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan dan (e) mengoptimalkan partisipasi Masyarakat. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025-2045. 10 II. PASAL DEMI PASAL