1.Daerah adalah Kabupaten Sukoharjo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sukoharjo.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
7.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
8.Inspektorat Daerah adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
9.Dinas Daerah adalah Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo. 4
10.Badan Daerah adalah Badan Daerah Kabupaten Sukoharjo.
11.Satuan Polisi Pamong Praja adalah bagian Perangkat Daerah dalam penegakan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
12.Unit Pelaksana Teknis Daerah adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah.
13.Dihapus.
14.Tipe A adalah kriteria tipelogi Perangkat Daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan Daerah bagi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas, dan Badan dengan kategori beban kerja besar yang mempunyai nilai variabel lebih besar 800 (delapan ratus), dan untuk Kecamatan dengan nilai variabel lebih besar dari 600 (enam ratus).
15.Tipe B adalah kriteria tipelogi Perangkat Daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan Daerah bagi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas, dan Badan dengan kategori beban kerja sedang yang mempunyai nilai variabel lebih dari 600 (enam ratus) sampai dengan 800 (delapan ratus), dan untuk Kecamatan dengan beban kerja kecil dan mempunyai nilai variabel kurang/sama dengan 600 (enam ratus).
16.Tipe C adalah kriteria tipelogi Perangkat Daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan Daerah bagi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas, dan Badan dengan kategori beban kerja kecil yang mempunyai nilai variabel kurang/sama dengan 600 (enam ratus).
2.Ketentuan huruf c, huruf d angka 1, angka 5, angka 12, angka 14, angka 15, angka 16, angka 17, angka 18, huruf e diubah, dan huruf e Pasal 2 ditambahkan 2 (dua) angka, yakni angka 4 dan angka 5, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: