1.Daerah adalah Kabupaten Sukoharjo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sukoharjo.
4.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Kepala Perangkat Daerahadalah kepala perangkat daerah yang membidangi urusan perkoperasian di Kabupaten Sukoharjo.
8.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
9.Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
10.Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita dan tujuan Koperasi.
11.Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
12.Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi. 4
13.Koperasi Produsen adalah Koperasi yang anggotanya tidak memiliki rumah tangga usaha atau perusahaan sendiri sendiri tetapi bekerja sama dalam wadah Koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa, dan kegiatan utamanya menyediakan, mengoperasikan, atau mengelola sarana produksi bersama.
14.Koperasi Konsumen adalah Koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang atau jasa, dan kegiatan atau jasa utama melakukan pembelian bersama.
15.Koperasi Pemasaran adalah Koperasi yang anggotanya para produsen atau pemilik barang atau penyedia jasa dan kegiatan atau jasa utamanya melakukan pemasaran bersama.
16.Koperasi Jasa adalah Koperasi yang anggotanya sebagai pengguna atau konsumen jasa yang disediakan oleh Koperasi.
17.Koperasi Simpan Pinjam yang selanjutnya disingkat KSP adalah Koperasi yang kegiatan usahanya menghimpun dan menyalurkan dana melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota Koperasi yang bersangkutan, Koperasi lain dan/atau anggotanya.
18.Unit Simpan Pinjam yang selanjutnya disingkat USP adalah unit usaha Koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam sebagai bagian dari kegiatan usaha koperasi yang bersangkutan.
19.Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disingkat KSPPS adalah Koperasi yang kegiatan usaha simpan, pinjam dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah dan wakaf.
20.Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disingkat USPPS adalah unit usaha Koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan, pinjam, dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah dan wakaf sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
21.Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan usaha Koperasi berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
22.Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
23.Pengurus Koperasi yang selanjutnya disebut Pengurus adalah perlengkapan organisasi Koperasi yang diberi kuasa oleh anggota atau rapat anggota Koperasi untuk melaksanakan kegiatan Koperasi sehari-hari.
24.Pengawas Koperasi yang selanjutnya disebut Pengawas adalah kelengkapan organisasi Koperasi, yang diberi kuasa oleh anggota atau rapat anggota untuk melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Koperasi.
25.Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang dipilih melalui keputusan rapat anggota yang menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawas syariah. 5
26.Usaha Koperasi adalah Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota Koperasi dalam menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang Kehidupan Masyarakat.
27.Pejabat Pengawas Koperasi Daerah yang selanjutnya disebut Pejabat Pengawas adalah Pegawai Negeri Sipil pada Dinas yang diangkat oleh Bupati sesuai kewenangannya atas usul Kepala Dinas.
28.Pengelola Koperasi selanjutnya disebut Pengelola adalah pengelola kegiatan usaha Koperasi yang diberi wewenang dan kuasa oleh pengurus.
29.Anggota Koperasi selanjutnya disebut anggota adalah pemilik sekaligus pengguna jasa Koperasi.
30.Kemitraan adalah kerjasama antara usaha kecil dengan usaha menengah dan/atau usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan/atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
31.Pembinaan Koperasi adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Lembaga Non Pemerintah untuk meningkatkan kualitas, kuantitas dan kemampuan daya saing Koperasi. Pasal 1 ayat (28) Permenkop Nomor 02/PER/M.KUKM/II/2017
32.Pemberdayaan Koperasi adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Lembaga Non Pemerintah dalam bentuk penumbuhan iklim yang kondusif bagi Koperasi baik kelembagaan maupun usahanya yang mampu memperkuat dirinya menjadi lembaga ekonomi yang kuat, tangguh, mandiri serta mampu bersaing dengan pelaku usaha lain.
33.Pengawasan adalah kegiatan monitoring yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan untuk memastikan bahwa rencana yang ditetapkan telah dilaksanakan oleh Koperasi.
34.Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulis yang memuat keterangan yang memuat daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, ketentuan keanggotaan, ketentuan rapat anggota, ketentuan mengenai pengelolaan, ketentuan mengenai permodalan, ketentuan mengenai jangka waktu berdiri, ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha, ketentuan mengenai sanksi.
35.Anggaran Rumah Tangga Koperasi adalah aturan penyelenggaraan rumah tangga Koperasi yang menjabarkan Anggaran Dasar.
36.Standar Operasional Manajemen yang selanjutnya disingkat SOM adalah pedoman pengelolaan yang berisikan kebijakan dan strategi pengelolaan Koperasi dibidang organisasi, kelembagaan, usaha dan pengelolaan keuangan.
37.Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah pedoman operasional yang merupakan penjabaran lebih teknis dari Standar Operasional Manajemen yang berisikan peraturan dan kebijakan serta tata kerja dan/atau sistem prosedur kerja Koperasi. 6
38.Iklim usaha adalah kondisi yang memungkinkan pelaku usaha mendapatkan kepastian dalam kesempatan berusaha.
39.Perlindungan usaha adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada usaha untuk menghindari praktik monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh pelaku usaha.
40.Jaringan Usaha adalah kumpulan usaha yang berada dalam industri kegiatan usaha yang sama atau berbeda yang memiliki keterkaitan satu sama lain dan kepentingan yang sama.
41.Monitoring dan evaluasi adalah segala bentuk kegiatan yang dilakukan dalam rangka memantau dan menilai hasil pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan Koperasi.
42.Penyertaan Modal adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diinvestasikan oleh pemilik modal untuk meningkatkan kegiatan usaha.
43.Penguatan adalah fasilitasi kepada Koperasi berupa modal, penjaminan kredit, sarana dan sumberdaya manusia.
44.Lembaga Penjamin Kredit Daerah adalah lembaga yang bergerak dalam pemberian jasa penjaminan kredit dan dukungan permodalan Perkoperasian baik yang dikelola pemerintah maupun swasta yang ditunjuk Pemerintah Daerah.
45.Notaris Pembuat Akta Koperasi yang selanjutnya disingkat NPAK adalah Notaris yang telah ditetapkan atau terdaftar sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
46.Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua atau lebih badan hukum koperasi untuk menjadi satu badan hukum koperasi berdasarkan peraturan perundang- undangan.
47.Pembagian adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum koperasi untuk memisahkan satu atau beberapa unit usaha menjadi badan hukum koperasi baru berdasarkan peraturan perundang-undangan.
48.Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua koperasi atau lebih badan hukum koperasi untuk menjadi satu badan hukum koperasi berdasarkan peraturan perundang- undangan.
49.Kantor Cabang adalah kantor cabang yang mewakili kantor pusat dalam menjalankan kegiatan usaha menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang memutuskan pemberian pinjaman.
50.Kantor Cabang Pembantu adalah kantor cabang pembantu yang berfungsi mewakili kantor cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman. 7
51.Kantor Kas adalah kantor kas yang berfungsi mewakili kantor cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana.
52.Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
53.Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau Komitmen.
54.Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau Komitmen.
55.Sistem Administrasi Badan Hukum adalah perangkat pelayanan jasa teknologi informasi Pengesahan Akta Pendirian Koperasi, Perubahan Anggaran dasar, dan Pembubaran Koperasi secara elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.